Terkait Kasus YB, ” DAD Kalteng Bentuk Tim 9 “

  • Whatsapp

PALANGKA RAYA, beritalima.com – Reaksi terhadap perihal kasus tindak pidana pembakaran 7 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Palangka dan menyeret salah satu tokoh sekaligus pengurus lembaga adat di Kalteng Dewan Adat Dayak (DAD) yakni YB (Yansen Binti) beserta kawan-kawannya yang diduga kuat sebagai pelaku.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H.Agustiar Sabran bersama Ketua Tim 9 Advokasi, Rahmadi Gelentam, beserta tokoh-tokoh DAD Kalteng akhirnya angkat bicara serta memberikan penyataan sikap akan persoalan tersebut dalam perss release yang digelar, Senin (11/09) di Betang Hapakat Jl. RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Agustiar Sabran menyampaikan, DAD Kalteng sendiri merasa empati sekaligus simpatik atas kejadian yang menimpa YB yang merupakan sebagai Sekretaris Umum. Dan pihaknya sendiri sudah membentuk sebuah tim yang disebut sebagai Tim 9 untuk mengawal sekaligus memantau kasus ini.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini menyangkut personal atau pribadi. Bukan berkaitan dengan lembaga atau organisasi. DAD Kalteng juga meminta kepada Aparat Kepolisian untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya, profesional dan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ungkap Agustiar Sabran.

Disisi lain, Ketua Tim Rahmadi Gelentam menuturkan, pembentukan Tim 9 berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan beberapa hari kemarin dalam rangka menjalankan amanah yang diberikan oleh Ketua DAD Kalteng sekaligus pengurus lainnya. Nama-nama Tim 9 DAD Provinsi Kalteng 1.ketua Rahmadi G. Lentam 2.sekretaris Drs. Barthel B.Usin 3. Anggota1. Drs. Mambang Tubil,SH.,PETA 2.Drs. Walter S. Penyang 3.dr Doen FB Leiden,Sp.OG 4.Wahyudi.F. Dirun,SP.,MM 5.Rusini anggen,SH,M.Si 6.Heronika Rahan,SH.,MH 7. H.M. Hasanuddin Noor,SH,SE,M.Si.

“Pernyataan sikap pertama, DAD Provinsi Kalteng menyampaikan simpatik, prihatin sekaligus mengajak segenap komponen Masyarakat Adat Dayak di Kalteng khususnya dan komponen bangsa umumnya mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum atas persoalan yang menimpa saudara YB dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti,” tegas Rahmadi.

Dalam konsep belum bahadat katanya, masyarakat perlu memahami semua peristiwa yang terjadi tidak luput kehendak dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan seyogyanya berserah diri kepada-Nya, serta mempercayakan persoalan Hukum kepada ahlinya yang diyakini akan bertindak secara profesional dan bermartabat.

DAD sebagai salah satu Organisasi atau Lembaga Adat di Kalteng, tambah Rahmadi menjelaskan, tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh karenanya DAD Kalteng meminta Aparatur Kepolisian RI untuk dapat mengungkapkan peristiwa yang terjadi dengan latat belang motif para tersangka atau pelaku seterang-terangnya, dan dapat dipertangungjawabkan menurut hukum dan Perundang-udanganan yang berlaku.

“Ketiga DAD Provinsi Kalteng menegaskan, menghormati dan mengimplementasikan hak asasi manusia, kedudukan, dan jabatan (YB) sebagai Sekretaris Umum DAD Kalteng tetap dipertahankan sampai ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti. Ke empat, DAD Kalteng menegaskan, membentuk tim Advokasi yang bertugas mengawal, menganalisis mengkaji dan melakukan segala upaya Hukum, sekaligus mengawal dalam upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata salah satu Advokat di Kalteng ini.

Pernyataan sikap kelima, DAD Kalteng menegaskan, sesuai hukum dan perundang-udangan yang berlaku. Materi pemeriksaan saksi dan tersangka dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang harus diuji validitasnya dalam proses peradilan pidana. Oleh karenanya sambungnya lebih dalam, DAD Kalteng meminta bagi siapa saja dan pihak mana pun untuk tidak menyampaikan, menyebar luaskan informasi yang tidak bersumber dari instansi atau pejabat yang berwenang.

“Sesuai dengan hukum mengenai informasi yang sifatnya rahasia yang berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi maupun tersangka. Kecuali untuk pembuktian dan atau pembelaan di persidangan, agar tidak menimbulkan dampak terhadap proses peradilan itu sendiri merugikan kepentingan hukum, saksi dan tersangka, nama baik dan kehormatan lembaga adat DAD Kalteng serta adat istiadat serta identitas Masyarakat adat dayak agar penegakan hukum yang berkeadilan, berdaya guna dan berkepastian,” tutupnya. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *