Terkait KBS, Singky Soewadji ‘Menggugat’

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Tujuh tahun silam, tepatnya tahun 2013, dengan 6 perjanjian ada 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) dijarah.

Menurut Singky Soewadji, sudah 7 tahun ia dan kawan-kawannya berjuang mengungkap kasus ini. Mulai dari upaya hukum hingga demo di beberapa wilayah kota Surabaya hingga di Bundaran Hotel Indonesia hingga Istana Presiden.

“Dipenjara juga sudah saya jalani dalam mengungkap kasus ini, dengan tuduhan pencemaran nama baik, namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Makamah Agung (MA) memvonis saya Bebas Murni,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, kasus penjarahan satwa justru di SP3 Polrestabes Surabaya, dan kali ini ia menggugat. Beberapa Catatan Terhadap Kasus Pemindahan 420 ekor satwa Surplus Kebun Binatang Surabaya (KBS), paparnya, Kebun Binatang Surabaya (KBS) berdiri tahun 1916 adalah kebun binatang tertua dan terbesar di indonesia telah menjadi ikon Kota Surabaya dan Jawa Timur.

Melalui keputusan Dirjen PHKA No.13/Kpts/DJ-IV/2002 tanggal 30 Juli 2002 tentang Pengakuan Kebun Binatang Surabaya sebagai Lembaga Konservasi Eksitu Satwa Liar, KBS secara legal formal diakui sebagai Lembaga Konservasi (LK) ex-situ dan dikelola oleh manajemen dalam bentuk perkumpulan.

“Dalam perjalanan pengelolaan KBS, muncul berbagai konflik internal kepengurusan (dualisme kepemimpinan antara Stanny Soebakir dan Basuki) yang berimbas pada pengelolaan koleksi satwa dan mengakibatkan banyak kematian satwa,” bebernya.

Puncak konflik internal kepengurusan KBS kembali muncul pada akhir tahun 2009. Berbagai upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal PHKA, Kementrian Kehutanan bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk menyelesaikan permasalahan internal tersebut, namun tidak membawa hasil.

Untuk mengatasi kekisruhan yang berlarut larut maka Menteri Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi KBS dengan surat keputusan Menhut No: SK 471/Menhut-IV/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Pencabutan Keputusan Dirjen PHKA No: 13/Kpts/DJ-IV/2002 tanggal 30 Juli 2002 tentang Pengakuan KBS sebagai Lembaga Konservasi Eksitu Satwa Liar.

“Untuk kelanjutan Pengelolaan KBS, Menteri Kehutanan menunjuk Tim Pengelola Sementara melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 472/Menhut-IV/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya,” tuturnya.

Keanggotaan terdiri dari unsur Kementrian Kehutanan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya dan PKBSI, dengan tugas-tugas, yakni melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, sarana pelayanan pengunjung, pemeliharaan, perawatan satwa, pengamanan, finansial dan fasilitas KBS lainnya. Melaksanakan pendayagunaan staf dan karyawan yang telah ada secara optimal.

“Kemudian menyeleksi personil sebagai calon pengelola KBS yang profesional secara transparan dan akuntabel sesuai peran dan fungsinya sebagai lembaga konservasi. Menjaring investor potensial yang memenuhi persyaratan sebagai calon pemegang izin definitif KBS. Melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan pelaksanaan tugas pada huruf a-e di atas kepada Dirjen PHKA.

Mengingat masa kerja TPS berdasarkan SK Menhut No: SK 28/Menhut-IV/2011 tanggal 18 Agustus 2011 berakhir 18 Februari 2012, dan belum terbentuknya pengelola KBS definitif maka SK TPS diperpanjang berdasarkan SK Menhut No.SK.106/Menhut-IV/2012 tanggal 17 Februari 2012 dan berlaku sejak tanggal 18 Februari 2012 sampai dengan terbentuknya pengelola KBS definitif.

Direktorat Jenderal PHKA membentuk Tim Evoluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS, dengan surat keputusan No: SK 81/IV-KKH/2012 tanggal 26 Mei 2012 Hasil Tim Evaluasi berupa Berita Acara Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS tanggal 7 November 2012 yang isinya antara lain rekomendasi solusi mengatasi masalah satwa surplus KBS yaitu diikeluarkan untuk dilepas-liarkan, dipertukarkan satwa dengan LK lain, bagi satwa tua dan tunggal agar dipelihara secara khusus untuk keperluan penelitian jika memenuhi persyaratan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan euthanasia.

Berdasarkan berita acara evaluasi tersebut Menteri Kehutanan melalui surat Nomor : S343/Menhut-IV/2012 tanggal16 Agustus 2012, telah menginstruksikan kepada Dirjen PHKA agar menindaklanjuti rekomendasi Tim Evaluasi berdasarkan tahapan prioritas dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejalan dengan instruksi Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA memerintahkan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Ketua Tim Pengelola Sementara KBS untuk menindaklanjuti.

Dalam hal penanganan satwa surplus , maka translokasi satwa KBS ke beberapa lembaga konservasi yang representatif melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan satwa dari LK/ex-situ diatur dengan PP no 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Pasal 8 Ayat (4) huruf e, yang berbunyi “Pengelolaan jenis tumbuhan satwa di luar habitatnya (ex-situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa”.

Dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 PP No 7 Tahun 1999 ayat. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa diluar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.

Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan. Memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik. Mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin menyerahkan atau menitipkan di LK atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannnya.

8. Pertukaran satwa diatur dengan Pasal 31,32,33 dan 34 PP No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dengan ketentuan sebagai berikut. Satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis satwa liar yang sudah dipelihara oleh LK.

Pertukaran jenis satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh antar LK dan Pemerintah. Pertukaran hanya dilakukan antara satwa dengan satwa. Pertukaran dilakukan atas dasar keseimbangan nilai konservasi. Penilaian atas nilai konservasi dilakukan oleh tim penilai yang di bentuk oleh Menteri. Satwa liar Apendix 1 antara lain Komodo harus persetujuan Presiden.

Antara bulan April – Mei tahun 2013, Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS (Tonny Sumampau) telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemindahan Satwa Surplus dengan Kompensasi antara KBS dengan para pihak. Yakni Dr.H. Rahmatshah Direktur Taman Hewan Pemantangsiantar No: 03/KS/TPS-KBS/IV/2013, Ketut Suadika Wakil Direktur CV. Mirah Fantasia Banyuwangi No: 04/KS/TPS-KBS/IV/2013, M.Irwan Nasution, Komisaris Utama Taman Satwa Lembah Hijau, Bandar Lampung No: 05/KS/TPS-KBS/IV/2013. Agus Mulyanto,General Manager Jawa Timur Park Batu, Jatim No: 06/KS/TPS-KBS/IV/2013, Ali Syariffudin, General Manager Maharani Zoo & Goa (PT. Bumi Lamongan Sejati) No: 07/KS/TPS-KBS/V/2013, dan Michael Sumampau, General Manager PT. Taman Safari Indonesia II Prigen Kabupaten Pasuruan No: 08/KS/TPS-KBS/V/2013.

Jumlah satwa surplus KBS yang dipindahkan melalui mekanisme pemindahan dengan kompensasi kurang lebih: 420 ekor dari berbagai jenis. Undang-undang No: 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang di buat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia”.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pasal 40 ayat (2), yang berbuny “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Berdasarkan catatan pada poin 1 s/d 10 diatas ditemukan beberapa penyimpangan karena bertentangan dengan ketentuan baik kebijakan maupun peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu pemindahan Satwa Surplus KBS tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS dan kebijakan Dirjen PHKA dan Menteri Kehutanan.

Ketua Harian TPS-KBS telah bertindak diluar tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri Kehutanan point 4. Pemindahan Satwa Surplus, dengan kompensasi tidak dikenal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Pasal 8, ayat (4) huruf e dan Pasal 19; juga PP No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar Pasal 31, 32,33 dan 34.

Pemindahan Satwa Surplus KBS dengan kompensasi diduga kuat melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No: 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam hal ini negara juga dirugikan, karena menurut undang-undang satwa liar milik negara dan dalam kasus ini, pelanggaran dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Selama tujuh tahun ini, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kemana, kenapa diam saja?,” katanya dengan nada tanya. (*).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait