MOJOKERTO, Beritalima.com-Terkait dengan keterangan saksi Renaldy Rizal Sobirin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Mojokerto yang berbelit-belit dan sesuai dengan perintah dari Majelis Hakim untuk mensingkronkan keterangan saksi Renaldy, maka JPU KPK Minggu depan akan menjadwalkan menghadirkan saksi dari Penyidik KPK di persidangan.
Kordinator JPU KPK Arif Suhermanto S.H ketika di komfirmasi Kapan dijadwalkan menghadirkan saksi dari penyidik guna mensingkronkan atas keterangan Renaldy, Oleh sejumlah wartawan usai persidangan Kasus Gratifikasi dan TPPU MKP yang ke 14 di depan ruangan sidang Cakra mengatakan, bahwa JPU telah menjadwalkan Minggu depan untuk menghadirkan saksi penyidik KPK dalam persidangan atas keterangan dari saksi Renaldy Rizal Sobirin
” Kita akan hadirka penyidik minggu depan, namun kita akan liat apakah yang bersangkutan apa pas ada kegiatan atau longgar, yang jelas kita agendakan minggu depan” kata Arif Suhermanto
Ketika di singgung dengan dihadirkanya saksi dari penyidik KPK. apakah bakal akan ada peningkatan status terhadap saksi Renaldy, kita akan mempelajari semua alat bukti yang terkait dan fakta-fakta dalam persidangan sejauh mana
” Kita masih memperlukan kesaksian dari saksi yang akan kita hadirkan minggu depan dan juga saksi yang lain”kata kordinator JPU Wilayah Jatim tersebut.
Dan didesak apakah Renaldy bakal potensi kenaikan status, Sambil tertawa Arif berucap” nanti aja kita masih mendalami saksi lain dalam perkara MKP” pungkas Arif Suhermanto
Seperti yang telah kita ketahui dalam kesaksian dari Renaldy Rizal Sobirin Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu (27/4/2022) lalu dinilai banyak yang ganjil, seperti pada saat dirinya pada tahun 2012 dan 2013 di perintah oleh MKP untuk melakukan survei jalan rusak di 305 desa dimojokerto dengang memakai uang pribadi sampai habis Rp.120 juta. Namun baru minta ganti pada tahun 2015 dan tanpa mencantumkan rincian pengeluaran, dan dikasih uang oleh MKP Rp.200 juta ya diam saja padahal untuk kegiatan itu hanya habis Rp.120 juta
Selain itu, Mobil HRV tahun 2015 yang pernah disita oleh KPK, begitu dikembalikan langsung di jual kepada orang yang beralamat Pager Ruyung sebesar Rp.210 juta, dan itu disinyalir upaya Renaldy untuk menghilangkn Barang Bukti (BB). (Kar)