Terkait Kisruhnya bongkar muat, Dirjen Hubla salahkan Undang-undang

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com – Kementerian Perhubungan Laut (Hubla) RI menilai, persoalan kisruhnya bongkar Muat di Pelabuhan Semarang yang telah menyeret GM Pelindo III Semarang TS sebagai tersangka, disebabkan salahnya undang-undang

Demikian dikemukakan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Antonius Tony Budiono, saat menerima Rombongan Pengurus APBMI se Indonesia di Kantornya (Senin,13/6)

” Dalam kasus bongkar muat di Pelabuhan Semarang, karena undang-undangnya abu-abu,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam kasus kisruhnya bongkar muat di Pelabuhan Semarang, Tony berjanji akan memberikan pelayanan terbaik bagi semuanya yang bersifat Merchant to service. Dimana yang paling duluan yang akan segera dilayani. Kemudian jika pihak Pelindo III Semarang tidak melaksanakannya, dia minta segera laporkan,

” Kami berjanji akan melayani dengan baik, dan jika tidak dilayani dengan baik segera laporkan kepada kami,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua APBMI Jateng, Romulo Simangunsong mendesak agar Kementerian Perhubungan RI segera mencabut surat yang dinilainya telah melakukan pemihakan kepada Pelindo III Semarang, ” Kami kesini dipanggil pihak Kementerian perhubungan RI untuk mengklarifikasi suratnya yang seolah membenarkan bongkar muat pelindo,” tuturnya.

Bahkan Romulo mendesak agar surat dari Dirhubla Kemenperhub RI tertanggal 31 Mei 2016 agar segera dicabut,” Pokoknya surat tersebut harus segera dicabut, dan jika tidak akan kami PTUN kan,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombusmen Jateng, Achmad Zaid menyangkal jika pihaknya telah ikut melegalkan aktivitas bongkar muat yang dilakukan Pelindo III Semarang yang selama ini telah dijadikan acuannya,” Kami pernah memberikan saran terkait dweling time guna optimalnya pelayanan publik di Pelabuhan Semarang, bukan melegalkan bongkar muat pelindo,” ujarnya.
Sumber delikhukum

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *