Terkait Laka Laut diSalat Capalulu, Penyidik PolAirud Sula Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka dan Barangbukti terkait tindak Pidana kecelakaan laut di Salat Capalulu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula Iptu Muhamad Riza Iskandar menyatakan bahwa penyerahan tersangka atas nama inisial RU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas perkara dibidang pelayaran yaitu karena lalai sehingga menyebabkan orang jatuh ke laut dan ditemukan sudah meninggal dunia

Kecalakaan tersebut terjadi pada Minggu 07 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 wit, bertempat di Selat Capalulu, Desa Pelita Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Sat Polairud dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Dimas Prayoga berjalan aman dan lancar, “ungkapnya

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Kamis (9/1/25), membenarkan, bahwa, Kejari Kepulauan Sula siang ini baru saja menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polres Sula dalam perkara Laka Laut dengan tersangka inisial RU.

“RU disangka melanggar Pasal 302 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000

Selanjutnya tersangka RU dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II B Sanana untuk dapat mempercepat proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Sanana, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait