ACEH,Beritalima- Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan klarifikasi langsung ke pihak Keurukon Katibul Wali pada Rabu (21/11/2018) menindaklanjuti laporan Ulama Karismatik Aceh,H. Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang).
Tim Ombudsman dipimpin langsung oleh Dr.Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan beserta para Asisten Pemeriksa.Tim tersebut diterima langsung oleh Katibul Wali Syaiban Ibrahim beserta jajaran di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut, tim dari Ombudsman mempertanyakan perihal belum terbentuknya panitia seleksi Calon Wali Nanggroe Aceh sebagaimana laporan yang diterima. Mengingat masa jabatan Wali Nanggroe Aceh saat ini tidak lama lagi akan berakhir.
“Kami mempertanyakan hal tersebut supaya adanya transparansi, dan publik mengetahuinya,Menanggapai hal tersebut Syaiban Ibrahim mengatakan bahwa “Sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus. Dan pada ayat (2) disebutkan pula bahwa Komisi Pemilihan Wali Nanggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari majelis tuha peut, majelis tuha lapan, mufti, perwakilan ulama dari kabupaten. Namun hingga saat ini majelis tuha belum terbentuk, baru tiga unsur yang sudah ada. Kata Syaiban selaku Katibul Wali.
“Permasalahan terkait pemilihan Wali Nanggroe terus mencuat. Ada pihak yang pro dan ada pula yang kontra. Berdasarkan tanggal pengukuhan, masa Jabatan Wali Nanggroe Aceh akan berakhir pada 16 Desember 2018.
Kepada Tim dari Ombudsman, Syaiban Ibrahim mengatakan”Katibul Wali hanya memfasilitasi kegiatan pemilihan, sedangkan proses penjaringan, verifikasi dan penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe secara musyawarah dan mufakat”kata Syaiban.
Sementara itu Kepala Ombudsman RIPerwakilan Aceh, Dr Taqwaddin meminta agar Katibul Wali mendorong Lembaga Wali Nanggroe Aceh agar mempercepat pengisian Kelengkapan Lembaga Wali Nanggroe,sehingga proses berjalan lancar dan damai. Hal ini sangat penting, karena bagaimanapun usia manusia adalah sunatullah dan kekuasaan perlu dibatasi agar tidak melampaui kewenangan dan semena-mena.
“Terkait masih belum optimalnya lembaga dalam menjalankan fungsi dan kemanfaatannya bagi Rakyat Aceh,Ini sangat perlu kita dorong dan jika perlu diadvokasi agar mewujudkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.”TutupTaqwaddin,”(A79)