SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas masalah lonjakan harga minyak goreng belakangan. Dan dari tiga produsen yang dipanggil Jumat (4/2/2022) kemarin, dua di antaranya akan dipanggil ulang pekan depan.
Menurut kajian KPPU, terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor itu mendorong KPPU membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No.5 Tahun 1999, pasal-pasal yang dilanggar, dan terlapor yang terlibat.
Pemanggilan terhadap produsen minyak goreng dilakukan untuk mendalami informasi awal terkait produsen, proses bisnis industri minyak goreng, dan konstruksi perilaku anti persaingan usaha. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum pada proses penyelidikan.
Keseluruhan proses ini tentu akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerjasama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. (Gan)
Teks Foto: Operasi pasar minyak goreng di Surabaya. (Foto: Dok)