Terkait Masalah Jalan Menaluli – Trans Modapuhi, Hearing Komisi III dengan Kontraktor dan Dinas PUPRKP Kepsul

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kontraktor pembangunan ruas Jalan Menaluli – Trans Modapuhi
mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.

Kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi dengan Komisi III terkait lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Sula melalui program peningkatan ruas jalan lapen Minaluli – Trans Modapohi melalui anggaran Dana Lokasi Khusus (DAK) 2021, dengan nilai anggara sebesar Rp 7.529.000.982.

Berdasarkan nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021, Tanggal kontrak 14 Mei 2021, Waktu Pelaksanaan 210 hari kalender melalui pelaksana PT. Hidayah Bersama Mandiri.

Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha mengatakan bahwa Ketua komisi III, Lasi Leko usul kami melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor dan kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “kata Abdul Kadir saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kepulauan Sula, Kamis (4/2/22)

Lanjut Abdul Kadir, Dalam hearing tersebut, terkait hasil pemenang tendernya pada proyek pekerjaan ruas Jalan Menaluli – Trans Modapuhi pada 27 Mei 2021 dan proses pencairan anggarannya hingga pada bulan Oktober 2021 lalu. Tentunya terkesan bahwa dari pihak Dinas PUPRKP Kepulauan Sula yang menghambat pembangunan hingga saat ini.

“Dan anggran itu adalah APBN dari Kemendes, sebab anggaran itu apabila hingga saat ini, kita tidak mencapai 100 persen, maka tahun depan kita akan terkena pinalti yaitu anggaran APBN dari Kemendes tidak akan lagi keluar dan yang akan terkena dampaknya yaitu masyarakat Kepulauan Sula itu sendiri, “ucap Kadir.

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dari Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Sula terkait penjelasan dari pihak PPK bahwa pencairan uang muka sudah 30 persen, kemudian pecairan lagi 70 persen.

Kalau seandainya kontraktor dia harus menyelesaikan pekerjaan 30 persen, itu tentunya harus masih ada kekurangan Rp 2,2 miliyar 250 juta harus pembayaran dari 30 persen dari Rp 7,5 miliyar

“Jika kontraktor menyelesaikan 30 persen, maka masi ada kekurangan Rp 2,2 milyar dari 7,5 milyar itu adalah hasil jum dengan pihak Kemendes itu adalah tanggungjawab daerah, “Tangungjawab daerah anggaran Rp 2,2 milyar harus diambil dari pos mana ? tidak akan mungkin itu, “tutup Abdul Kadir. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait