MAGETAN, beritalima.com- Ngadeni,Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin 10 September 2018.
Atas penahanan ini, penasehat hukum (PH) tersangka, Massri Mulyono, SH, mengatakan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh kejaksaan dan siap mengikuti proses hukum.
“Kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Massri Mulyono, SH.
Namun menurutnya, pihaknya juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu hak kami,” tambah pengacara senior yang tergabung dalam organisasi Peradi ini.
Untuk diketahui, Ngadeni ditahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi kas desa/APBDes untuk membangun sebuah proyek dengan nilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hadi/Dibyo).
Ket. Foto: Massri Mulyono (foto:dok).