Terkait Penahanan Kasus Fitrianti Agustinda Dan Suami Anmad Taufan Soedirjo Dan Partners Secara Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com | Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Achmad Taufan dari ATS & Partners Law Firm, pihaknya menyatakan keberatan dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

 

Atas proses penanganan perkara yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku. Kasus yang melibatkan pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) ini dinilai telah melewati batas yurisdiksi kejaksaan, terutama karena BPPD bukan merupakan dana hibah ataupun dana negara, melainkan bersumber dari swakelola internal PMI.

Sabtu, ( 26/04/2025.)

 

Kami selaku tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan keberatan serta permohonan perlindungan hukum, pengawasan, dan evaluasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

“Dalam rangka mengklarifikasi kedudukan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PMI, kami telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Bapak Jusuf Kalla. Tegasnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Jusuf Kalla menegaskan bahwa ada empat hal yang di sampaikannya yakni.

1. Bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI merupakan entitas yang dikelola secara swakelola. melainkan bersumber dari pengelolaan internal PMI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

 

2. Bahwa biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) bukan merupakan dana Negara melainkan dana mandiri yang dipungut berdasarkan mekanisme Organisasi PMI dan tidak tunduk pada regulasi keuangan negara.

 

3. Bahwa Palang Merah Indonesia sebagai organisasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melakukan audit internal terhadap UDD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, PMI yang berhak menentukan langkah langkah lebih lanjut sebelum melibatkan institusi penegak hukum.

 

4. Bahwa Kejaksaan hanya berwenang memeriksa penggunaan dana hibah yang merupakan dana negara, bukan terhadap pengelolaan dana mandiri PMI yang bersifat swakelola.

 

ACHMAD TAUFAN SOEDIRJO & PARTNERS Advocates, Legal Consultants, Guraters. Menjelaskan hal ini. Berdasarkan fakta fakta tersebut, kami menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

 

1. Pemanggilan yang dilakukan tanpa transparansi, dengan pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima oleh klien kami;

 

2. Perlakuan tidak profesional dari penyidik yang menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik dan asas praduga tak bersalah;

 

3. Perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD, yang seharusnya menjadi kewenangan internal PMI. Ucapnya.

 

“Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk audit dan evaluasi lebih lanjut. Kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami.

 

Mengingat sudah ada

Sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Palembang adalah sertifikat yang membuktikan bahwa UTD PMI Palembang telah memenuhi standar CPOB dalam pembuatan obat dan bahan obat. Sertifikat ini menunjukkan bahwa UTD PMI Palembang telah menerapkan praktikpraktik yang baik dalam pembuatan obatobatan, seperti prosedur produksi yang terstruktur, kontrol kualitas yang ketat, dan sistem dokumentasi yang baik. PMI Palembang merupakan satu-satunya UTD di Sumsel yang telah mendapatkan sertifikat CPOB. Elaborasi:

 

Sertifikat CPOB: Ini merupakan bukti resmi bahwa sebuah industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam pembuatan obat dan/atau bahan obat. Tegasnya.

 

Masih di sampaikan nya, hari ini klien kami tetap tegar dan siap hadapi proses hukum walaupun banyak sekali kejanggalan proses hukum dalam perkara ini, sudah terlalu bagi kami.

Sudah jelas – Jelas terlihat, pemeriksaan sebagai saksi.

 

langsung dinaikan status dan ditahan, padahal kerugian negara tidak bisa dijelaskan oleh kejaksaan negeri palembang dalam presrilisnya saat melakukan penahanan kedua klien kami, untuk itu kami mohon dukungan oleh seluruh masyarakat palembang agar bisa melihat perkara ini dengan hati nurani mengingat bu Fitri adalah mantan wakil walikota palembang, yang sudah banyak berbuat bagi kota palembang, dan mohon doanya kita sudah daftarkan secara resmi permohonan Praperadilan tentang keberatan kami atas tindakan penegak hukum terhadap kedua klien kami, agar majelis hakim yang ditunjuk pada perkara kami ini harus profesional, tegak lurus terhadap sumpah jabatannya dan memberi putusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan Ujarnya.

 

Ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Tegasnya.

( rd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait