ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Terkait penanganan terhadap laporan kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan penelantaran anak statusnya saat ini dalam tahap penyelidikan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 812-5017-xxxx, Senin (6/5/24)
Menurutnya, penanganan terhadap laporan tersebut statusnya saat ini dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah memintai keterangan korban dan 1 orang saksi.
Kemudian saksi yang lainya telah direncanakan dilakukan pemeriksaan selanjutnya untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan, “Terimakasih dan salam kebersamaan, “ucapnya.
Sebelumnya, laporan kasus dugaan
KTI dan penelantaran anak yang dilakukan terlapor atas nama inisial RS (52) oleh pelapor selaku istri sahnya inisial NB (49) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan bukti tanda terima laporan surat nomor : STTLP /55/III/2024/SPKT Pada 03 Maret 2024
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor
selaku istri sahnya NB bersama dua orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
“Namun sampai saat ini, RS dan istri keduanya atas nama, Ode Siti Salma Tiani (50) selaku pelapor belum diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Kepulauan Sula. [dn]