Terkait Pencemaran Nama Baik Bupati Kepsul, Empat Saksi Diperiksa‎

  • Whatsapp

SANANA, ‎beritalima.com – Penyidik reskrim Polres Kepulauan Sula (kepsul), Maluku Utara (Malut), telah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Buahari Buamona (BB) mantan kadis PU Kepsul, terhadap Bupati Kepsul Hendrata Thes. Rangkaian pemeriksaan ditargetkan bisa rampung secepatnya dan disimpulkan pada hasil gelar perkara.

“Kami telah memeriksa empat saksi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh BB,”kata Kepala Satreskrim Polres Sula, AKP Andhiek Budi  SIK kepada wartawan, (16/11/2016).

Menurut Andi, ke 4 (empat) saksi yang telah diperiksa masing – masing berinisial MU. FH. MK dan SL.

Hal itu juga, lanjut Andi, BB sendiri bisa dijerat dengan dua pasal atas dugaan tersebut.

“Penyidik akan menggunakan Pasal 310 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik,”tandasnya.

Namun demikian, diakatakannya, penyidik masih akan melangsungkan gelar perkara, guna melihat apakah memenuhi unsur  pidana atau tidak.

“Kita lihat usai gelar perkara nanti,” ungkapnya.

Buhari Bumona, resmi dilaporkan kepihak polisi, pada Senin, (10/11/16) oleh Bupati Hendrata Thes, dengan tanda terima laporan, LP/223/XI/2016/PMU/SPKT. Hendrata membuka laporan tanpa diwakili pengacara, namun kedatangannya diikuti ribuan massa simpatisan yang juga di antaranya para pegawai sipil.(@dino)    ‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *