JAKARTA, beritalima.com – Mulai 1 Agustus 2017, pendaftaran nama domain .id bisa dilakukan tanpa perlu menyerahkan (mengunggah) dokumen identitas pendaftar, seperti KTP atau paspor.
Direktur Utama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah mengatakan, penghapusan syarat pendaftaran domain .id ini dilakukan untuk mempermudah pendaftar.
Selama ini, kata Andi, persyaratan dokumen identitas seperti KTP atau paspor merepotkan pendaftar untuk mendapatkan domain .id.
“Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen,” kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/7/2017) malam.
Meski kewajiban tersebut dihilangkan, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain.
Baca: Ini Dia, Domain .id Termahal di Indonesia
PANDI menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data pendaftar melalui single sign-on (SSO), dengan aplikasi U.ID berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Verifikasi juga dapat dilakukan dengan metode lain, yakni melalui e-mail maupun telepon sebagaimana standar whois accuracy The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
“Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut,” kata Andi.
Penghapusan syarat unggah dokumen identitas ini akan diuji coba selama tiga bulan untuk domain .id, tanpa embel-embel tambahan di depannya atau biasa disebut apapun.id.
Adapun pendaftaran nama domain lain, seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, dan or.id, tetap memerlukan dokumen legalitas karena diperuntukkan bagi institusi.
PANDI selaku pengelola nama domain internet tingkat tinggi di Indonesia (registri) bekerja sama dengan 17 registrar yang menjual domain .id. Hingga 31 Juli 2017, lebih dari 242.900 domain .id telah terdaftar melalui PANDI.(*).
Sumber : Kompas.com