TULUNGAGUNG, beritalima.com- Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan (TL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Reni Fatmawati, terkait penebangan belasan kayu trembesi di pinggir atau ruas jalan Pelem-Campurdarat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh keterangan resmi sebagai bahan perimbangan berita justru tidak mendapatkan respons. Bahkan nomor telepon awak media yang mencoba menghubungi, diduga diblokir, sehingga menimbulkan kekecewaan sekaligus tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik.
Padahal, keterangan dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama menyangkut pengelolaan aset negara agar tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Awak media sebelumnya berupaya meminta klarifikasi terkait sejumlah kejanggalan teknis dalam proses penebangan pohon trembesi di wilayah tersebut. Namun alih-alih mendapatkan penjelasan, akses komunikasi justru tertutup.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat. Salah satu yang mencuat adalah kemungkinan kayu trembesi hasil penebangan telah diperjualbelikan ke luar daerah dengan nilai yang cukup tinggi.
Sebagai informasi, kayu trembesi dalam bentuk gelondongan (log) di pasaran memiliki kisaran harga antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 per meter kubik, tergantung kualitas dan ukuran.
Sementara itu, sesuai ketentuan, kayu hasil penebangan yang merupakan aset milik pemerintah daerah termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola secara transparan dan apabila akan dijual wajib melalui mekanisme lelang resmi.
Proses lelang aset daerah sendiri dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dalam hal ini Kabupaten Tulungagung berada di bawah kewenangan KPKNL Malang.
Dengan adanya sikap bungkam dari pejabat terkait, semakin memunculkan pertanyaan publik, apakah terdapat hal yang belum disampaikan secara terbuka, atau justru ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, khususnya Kabid Tata Lingkungan, belum memberikan keterangan resmi.
Menurut keterangan salah satu warga, pohon yang ditebang merupakan jenis trembesi dengan ukuran cukup besar dan sudah berumur puluhan tahun dan bernilai ekonomi tinggi.
“Kebanyakan yang ditebang itu pohon trembesi, ukurannya lumayan besar, diameternya antara 1 hingga 1,5 meter lebih,” terang salah satu warga yang enggan disebut identitasnya, Jumat 10 April 2026.
Ia menambahkan, warga sempat mempertanyakan kemana hasil penebangan pohon tersebut akan dibawa. Namun, dari situ muncul dugaan adanya praktik penjualan kayu kepada pihak yang tidak sah (tanpa melalui lelang).
“Itu kemarin yang membeli kayu gelondongan trembesi ngakunya orang dari Jawa Tengah,” ucapnya. (Dst/editor Dibyo).








