PONOROGO, beritalima.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur, dipraperadilkan oleh dua orang tersangka, masing masing Syn dan Sjd, dalam kasus penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana pungutan liar penerbitan segel tanah di Desa Sawo tahun 2021-2022.
Praperadilan ini dilayangkan melalui kuasa hukum mereka masing masing Ernawati, SH, MH, Mohammad Pradhipta E, SH, MH, Edi Djaksanto, SH, Eko Nugroho, SH dan Suryajiyoso, SH, MH.
Menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Suryajisoso, SH, MH, alasan pengajuan praperadilan ini, diantaranya tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) SPDP oleh termohon (Kajari) kepada para pemohon.
Hal ini menurutnya, melanggar pasal 109 (1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII / 2015. Karena, SPDP wajib dikirimkan kepada tersangka maksimal tujuh hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
“Penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu, melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/J.A/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” terang Suryajiyoso, SH. MH.
Untuk itu, masih menurut kuasa hukum pemohon, dalam pasal 5 Perja Nomor 39 Tahun 2010 tentang Jangka Waktu Penyidikan, disebutkan, bahwa jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Untuk diketahui, masyarakat Desa Sawoo melaporkan dugaan kasus pidana yang diduga dilakukan oleh para pemohon tanggal 12 Januari 2023. Sehingga batas akhir keputusan apakah penyelidikan ini dilanjutkan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau harus dihentikan penyelidikannya, terakhir tanggal 17 Pebruari 2023.
Namun faktanya surat perintah penyidikan pertama dalam perkara yang disangkakan terhadap para pemohon terbit pada tanggal 22 Pebruari 2023 atau terlambat sekitar lima hari.
Tak hanya itu yang dipersoalkan. Pasalnya, pemohon menilai, penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PERJA-039/A/J.A/10/210.
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis tanggal 7 September 2023. Saat itu, selain melakukan penggeledahan. termohon melakukan penyitaan alat bukti di kantor Balai Desa Sawoo tempat pemohon bekerja, tanpa mengantongi surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.
Karena itu, pemohon minta kepada hakim yang memeriksa perkara ini, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan penetapan tersangka kepada para pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KEP-1-02/M.5.26 /Fd. 2/11/2023 tanggal 30 Nopember 2023 atas nama para pemohon, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Berikutnya, memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat pemohon seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya surat surat dari penyidik kejaksaan aquo, dan menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, tidak sah.
Sayangnya, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan hakim tunggal, Haris Konstituanto, SH, termohon atau kuasa-nya tidak hadir. Sehingga sidang ditunda Kamis 7 Maret 2024, mendatang. (Dibyo).
Ket. Foto: Suryajiyoso, SH, MH (nomor 3 dari kiri), bawah.