MADIUN, beritalima.com- Buntut pengadaan ribuan laptop oleh Pemkot Madiun, Jawa Timur, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Walikota Madun, atas nama Pemkot, akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Pins Indonesia, selaku pemenang lelang.
Gugatan ini, bakal diajukan ke pengadilan karena laptop yang dipesan, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak.
Kepastian mengajukan gugatan perdata ini, disampaikan Walikota Madiun, H. Maidi, dalam jumpa pers, di Balaikota, Selasa 4 Januari 2022.
“Kita sudah konsultasikan ke aparat penegak hukum. Nanti kita pakai seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) kejaksaan untuk mengguggat (selaku pengacara negara-red)” terang H. Maidi.
Walikota memaparkan, program laptop gratis Kota Madiun jilid II yang sedianya didistribusikan bulan ini, terpaksa terhenti. Karena, 4.880 laptop yang diperan, terdapat ketidaksesuaiani pada kontrak melalui e-katalog.
Pengadaan laptop tahun 2021 merk Axioo Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10, garansi 3/3/3 onsite, tapi yang dikirim hanya dilengkapi dengan memori DDR3, atau spesifikasinya lebih rendah dari yang tertulis dalam kontrak.
Riibuan laptop ini, rencananya akan dibagikan
kepada siswa SDN kelas 5 dan siswa SMPN Kelas 8 tahun ajaran 2021/2022. Tapi terpaksa
batal. Aggaran pembelian ini, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021 senilai Rp.35.721.600.000.
“Setelah dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM), ternyata tidak sesuai pesanan. Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum,” paparnya.
Yang jelas, lanjutnya, pihaknya akan membentuk tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Kita sudah dirugikan karena proses pembagian laptop ke siswa serta program unggulan walikota jadi terhambat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pemutusan kontrak pengadaan laptop kepada PT. Pins Indonesia, yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom, karena penyedia tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontak pengadaan 4.880 laptop dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12/2021.
Selain itu, Pemkot tidak mau mengambil risiko jika kemudian hari siswa ataupun pihak sekolah terlibat permasalahan hukum pada pengadaan laptop jika nekat tetap didistribusikan.
Hadir dalam jumpa pers ini diantaranya Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi H, Kepala Dinas Pendidikan, Lismawati, Kepala Dinas Kominfo, Subakri, Sekretaris Dinas Kominfo, Noor Aflah, dan Kabid IKP Dinas Kominfo, R. Juvita Rosa. (Dibyo).
H. Maidi (atas) tengah.