JAKARTA, beritalima.com – Dikatakan Menteri Pendayagunaam Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada pertemuan dengan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, serta dihadiri para eselon I dari kedua kementerian, bahwa tugas Menpan RB adalah mengurusi hal-hal yang belum nyambung, sebelumnya bersama Menko Maritim telah membahas persoalan Batam. Asman Abnur mengharapkan yang ada di Pulau Batam itu tidak ada tumpang tindih antara pelabuhan dengan bandara.
Lanjut Menpan terhadap itu, mengupayakan agar BP Batam dengan Kementerian Perhubungan sama-sama membangun untuk melakukan pengaturan teknis baik soal pengelolaan bandara maupun soal pengelolaan pelabuhan. Masih dikatakan Asman, bahwa Pulau Batam adalah ujung tombak Indonesia untuk mengundang investor karena berdekatan langsung dengan Negara Singapura, Malaysia.
“Kita harus lakukan pelan-pelan secara bertahap dan kedepannya berkonsentraai sesuai masterplan yang dalam tiga bulan ini barus seelsai,” tandas Menpan, Selasa (14/11/2017) di Ruang Sriwijaya, Lt.2, Gedung Kemenpan RB.
Oleh karena itu Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melaksanakan kegialan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Menpan RB RI di Jakarta.
Hal itu dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pengembangan daerah industri Pulau Batam dan upaya meningkatkan penumbuhan investasi dan ekonomi. BP Batarn selaku pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam menyadari keberadaan pelabuhan menjadi sarana utama dalam menunjang aktivitas kegiatan pembangunan Batam (KPBPB) di sektor Industri.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, kami telah melakukan penataan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam,“ ujar Menteri PANRB, Asman Abnur, pada acara penandatangan Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan dengan Kepala BP Batam di Jakarta. Selasa (14/11).
Dijelaskan Asman Abnur, selain untuk meningkatkan pelayanan, penataan kelembagaan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.
“Sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/2237/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 yang menyebutkan bahwa, kantor Pelabuhan Batam tetap menggunakan organisasi eksisting sampai dengan organisasinya ditata kembali berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Maka untuk itu perlu dilakukan penataan kelembagaan penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa penataan kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam tersebut telah melalui beberapa kali Rapat Koordinasi, baik pada forum yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal lain ditambahkan Lukita, Kepala BP Batam, bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama ini akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan tata kelola di pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan ia pun mengharapkan akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri, investasi dan ekonomi di Pulau Batam. dedy mulyadi