Terkait ‘Perampasan’ Tanah Oleh PT SHJ, LSM PKR Unjukrasa Di Kementrian Agraria

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Terkait ‘perampasan’ tanah oleh PT SHJ di Pare Pare Hilir Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatra Utara, sekitar 50 orang dari DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat (PKR), melakukan aksi unjukrasa di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN), di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.

Massa yang datang menggunakan sebuah bus Kopaja ini, menuntut agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) untuk mengukur ulang luas HGU PT. SHJ di Desa Pare Pare Hilir Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura.

Selain melakukan itu, mereka membentangkan spanduk bertuliskan meminta kepada Presiden Jokowi untuk menjadi penengah atas perkara masyarakat dengan pihak PT Serba Hutan Jaya (SHJ) karena tanah masyarakat desa di Pare Pare telah dirampas tanpa adanya kejelasan hukum, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN untuk menjelaskan apa alasan mengapa telah menerbitkan sertifikat SHM atas HGU yang sudah dikelola masyarakat selama 25 tahun lebih.

Tak hanya itu. Massa juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau lokasi desa si Pare Pare Hilir Kecamatan Marbau, atas lahan masyarakat yang sudah dieksekusikan oleh PT. Serba Hutan Jaya dengan mengklaim mempunyai Izin HGU di lahan tersebut.

Kemudian meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI untuk segera mengukur ulang lahan izin HGU PT Serba Hutan Jaya didesa di Pare Pare Hilir.

Massa juga melakukan orasi mempertanyakan kembali surat yang telah dikirim oleh DPP Pilar Kesejahteraan Rakyat dengan PT SHJ.

“Dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai lahan dan sedang berperkara dengan pihak PT SHJ, sudah banyak yang memegang atau sudah mempunyai sertifikat dan telah membayar pajak,” kata salah satu orator.

Dalam orasi tersebut, juga dikatakan jika BPN RI telah mengeluarkan sertifikat tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat diatas lahan yang tengah bersengketa dengan pihak PT SHJ melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Marbau Labura.

“Kami meminta BPN untuk segera menyelasaikan persoalan ini secara cepat untuk masyakat di Pare wpare Hilir. Apabila BPN tidak memenuhi tuntutan, maka kami akan lakukan unjuk rasa di Istana Negara.
Kami minta agar BPN menjadi penengah dengan PT SHJ dengan masyarakat di Pare Pare Hilir,” tandas ketua LSM, Pilar Kesejahteraan Rakyat, Zuhri.

Usai melakukan orasi, sebanyak enam orang perwakilan massa, diantaranya Zuhri, diterima oleh Kabag Humas, Horizon, Timur Raya Saragih serta Bagian Sengketa dan Konflik Wilayah.

Dalam pertemuan ini, Mukmin dari Univesitas Jayabaya menyampaikan, sebelumnya massa juga sudah pernah melakukan unjukrasa di Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menyampaikan kepada Kementerian Agraria tentang kronologi lahan masyarakat di desa Pare Pare Hilir. Termasuk menyampaikan jika ada yang mempunyai SHM sekitar 15 lahan

“Meminta agar Kementerian Agraria membantu menyelesaikan sengketa atas tindakan PT SHJ yang mempunyai HGU yang memanfaatkan lahan masyarakat desa Pare Pare seluas 600 hektar yang sudah dieksekusi sekitar 60 hektar yang dianggap tidak sesuai berdasarkan keputusan dari PN Rantau Prapatan. Yang mana lahan dieksekusi berada di Desa Sumber Mulyo, tetapi realitanya yang dieksekusi di desa Pare Pare Hilir Kabupaten Labura,” pinta Mukmin.

Atas permintaan tersebut, Kabag Humas, Horizon, mengucapkan trimakasih kepada pengunjuk rasa yang sudah datang ke Kementerian Agraria dan juga atas informasi yang telah disampaikan.

“Kami siap melakukan mediasi dengan korban dari PT SHJ. Mohon kiranya dilengkapi segala sesuatunya termasuk kronologis dan bukti-bukti yang lengkap sehingga kami bisa mempelajarinya. Informasi dan tuntutan rekan-rekan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk segera kita tindak lanjuti,” kata Horizon.

Usai diterima pihak Kementrian, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Lily).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *