Terkait Peraturan Baru LKPP, Bupati Teluk Bintuni Kembali Menata Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Anggaran yang cukup dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni sangat diharapkan oleh aparatur di setiap daerah untuk meningkatkan kinerja dalam meningkatkan good government. Dalam hal ini kunjungan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Senin (19/8/2019) ke Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), didampingi David RR Rombat, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kunjungannya, Bupati Teluk Bintuni kepada M. Aris Supriyanto, Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP, mengenai penataan kembali dari laporan terbaru mengingat Kabupaten Teluk Bintuni mendapat predikat terbaik dalam laporan keuangan se – Papua Barat. Bahkan Teluk Bintuni pun di bidang lain pernah mendapat prestasi nasional dan internasional

Hal ini pun ditegaskan Petrus Kasihiw mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dianggapnya masih adanya kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.

Oleh karena diharapkan Bupati Petrus terhadap Perpres No.16/2018 ini, LKPP dapat memberikan pengaturan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

“Saya mendukung terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan siap mendampingi,” tandas Aris.

Sementara dikatakan Aris, mengenai katalog lokal, untuk memberdayakan jasa lokal, berpotensi dari pemerintah daerah yang dapat dibutuhkan pemerintah daerah sendiri. Sedangkan syarat untuk membuat katalog lokal, ia menghimbau kepada Bupati dan jajarannya agar bincang bincang lebih dulu dengan teman – teman di Papua Barat sehingga diketahui tata cara pembuatan Katalog Elektronik yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

Hal lain mengenai dana kampung, ditegaskan Aris, sama dengan Dana Desa, dimana setelah Bupati Teluk Bintuni kembali ke daerahnya dapat menerapkan pedoman yang dibuat LKPP mengenai pengadaan barang dan jasa untuk kampung. Oleh karena itu LKPP diberi kewenangan membuat pedoman untuk kepala daerah dalam menyusun pengadaan desa sesuai kebutuhan pemerintah. ddm

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *