BANYUWANGI, beritalima.com – surat mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh Forum anak bangsa peduli desa yang dikoordinir oleh Sampir Riyanto (pur.TNI) terkait polemik tanah aset desa kebaman ( GNI ) yang dilayangkan kepada kepala desa Kebaman akhirnya mendapat jawaban.
Menurut Riyanto saat menemui Alif Burhanuddin S.pd selaku kepala desa Kebaman. Dalam keterangannya Sampir Riyanto menjelaskan bahwa terkait suratnya yang tak kunjung mendapat jawaban dari kepala desa maka dirinya beserta tiga tokoh lainnya mendatangi kantor kepala desa Kebaman untuk meminta jawaban atas suratnya.
“saya sudah mendatangi pak kades untuk meminta jawaban atas surat saya, dan dalam pertemuan tersebut kami belum mendapat jawaban yang tegas dari pak kades , beliau (kades) meminta waktu kurang lebih satu bulan” jelasnya.
Atas jawaban tersebut Sampir Riyanto merasa sangat tidak puas dan terkesan jawaban kepala desa tidak tegas dan terlalu berbelit-belit.
“saya sangat tidak puas atas jawaban pak kades yang terkesan berbelit dan tidak tegas kenapa harus menunggu waktu satu bulan untuk berani menetapkan tanah GNI sebagai aset sedangkan didalam buku krawangan desa jelas bahwa tanah GNI adalah milik desa, tapi saya tetap menghargai jawaban pak kades,dan saya akan menunggu jawaban pak kades sesuai tenggang waktu yang dijanjikan” paparnya
Saat ditanyakan terkait langkah Forum anak bangsa peduli desa selanjutnya jika dalam kurun waktu yg ditentukan Kepala desa tidak kunjung memberikan jawaban atau tindakan atas polemik tanah aset desa (GNI) , Sampir Riyanto menyatakan bahwa dirinya bersama tokoh yang lainnya akan mengambil jalur yang lebih serius lagi yaitu menempuh jalur hukum.
“kalau dalam tenggang waktu yang dijanjikan saudara Alif Burhanuddin selaku kades tidak ada jawaban tegas maka kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi” jawabnya
Diberitakan Sebelumnya kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudi. Spd, bahwa pemerintah Desa Telah mengambil langkah awal dengan berkordinasi Serta meminta petunjuk dengan pemerintah Daerah
“Pemerintah Daerah sudah pernah turun ke desa untuk klarifikasi dan rencananya dalam waktu dekat pemerintah Desa Beserta BPD akan berkordinasi dengan pemda guna meminta petunjuk untuk mengambil langkah langkah awal yang tentunya sesuai aturan yang berlaku, Target pemerintah Desa Yakni mempertahankan aset desa karena di buku kerawangan Desa Tanah GNI itu statusnya Aset Desa.” Ungkap Alif
(Bi)