MADIUN, beritalima.com- Banyaknya lulusan SMP di Kota Madiun, Jawa Timur, yang mau masuk bangku SMA sederajat yang menjadi favorit mereka, membuat Pemkot harus turun tangan. Pasalnya, ada pembatasan bangku dan zona nasional untuk sekolah tertentu. Padahal, anak anak di Kota Madiun, ingin bersekolah di kota mereka sendiri.
Padahal, Pemkot Madiun menginkan kualitas pendidikan harus merata agar tidak terjadi pemikiran sekolah favorit atau non favorit.
Untuk itu Pemerintah terus berupaya meratakan kualitas pendidikan dengan berbagai kebijakan. Namun, kebijakan terkadang menimbulkan gejolak di masyarakat.
Seperti yang terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ini. Sistem jarak yang diterapkan pemerintah pusat dinilai merugikan sebagian masyarakat. Koordinasi antar stake holder terkait di daerah intensif dilakukan.
Guna memberi pemahaman terhadap masyarakat, terutama bagi orang tua yang mempunyai putra yang mau masuk SMA, Dinas Kominfo Kota Madiun menggelar Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers dengan mengundang ratusan masyarakat dan wartawan, di sebuah rumah makan, Kamis 20 Juni 2019.
Hal ini sangat urgent, karena saat ini lembaga pendidikan SMA/SMK, menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur. Namun semua pengaduan masyarakat ke Pemkot Madiun.
‘’Pemkot akan memfasilitasi masalah yang terjadi di masyarakat agar masalah ini ada titik temu,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi.
Munculnya masalah di Kota Madiun pada PPDB tingkat SMA, karena banyak siswa yang belum mendapatkan sekolah. Diantaranya beberapa siswa di Kecamatan Manguharjo. Kuota di kecamatan Manguharjo berkurang drastis. Pasalnya, SMAN 3 Taruna Angkasa memberlakukan zona nasional. Artinya, jarak tempat tinggal sudah tidak lagi berlaku. Mereka yang bertempat tinggal dekat dengan SMAN 3 Taruna Angkasa tentu dirugikan karena belum tentu bisa masuk SMA tersebut.
‘’Dari 300 kuota SMAN 3, hanya 29 pendaftar dari Kota Madiun. Karena SMAN 3 ini zona nasional,’’ paparnya.
Untuk itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur termasuk mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Pemkot Madiun akan berupaya menambah kuota dengan memaksimalkan rombongan belajar.
“Sekarang satu rombongan belajar hanya diisi 32 siswa. Padahal secara aturan, maksimal dalam satu kelas dapat diisi 36 siswa. Tambahan empat kursi dalam tiap kelas di semua sekolah tentu sedikit dapat menampung anak-anak yang belum mendapatkan sekolah,” ungkapnya.
Bahkan untuk memperjuangkan anak didik, walikota meminta kepada orang tua murid yang kesulitan sekolah menulis surat kepadanya.
Selain orang tua murid, hadir dalam kegiatan dengan tema Pemerataan Kualitas Pendidikan di Kota Madiun Melalui Pelaksanaan PPDB 2019 ini, yakni Wakil Walikota, Inda Raya, Sekda Rusdiyanto dan beberapa pimpinan OPD. (Tono/Dibyo).
Ket.Foto: H. Maidi (kanan), Inda Raya (berjilbab atas).