KEPULAUAN SULA,beritaLima.com Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan gelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Dalam aksi tersebut, Iksan Umasugi mengatakan, kedatangan kami untuk mempertanyakan keputusan Hakim PN Sanana tentang sengketa tanah di Desa Bega Kecamatan Sulabesi Tengah yang tertuang dalam surat putusan Momor: 3/pdt.G/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 yang Berdasarkan Pada Bukti Palsu, “kata Iksan dalam orasinya, Rabu (26/2/23).
Menurutnya, Pengadilan Negeri Sanana hanya berpatokan pada surat waris tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada 2023 lalu, “ucap Iksan
Selanjutnya, Iksan juga menyampaikan, bahwa surat waris dari tergugat atas nama, Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona yang diterbitkan pada 2002 dan 2014. Ditambah surat keterangan ahli waris dari kementerian agama tidak menjadi patokan bagi Hakim PN Sanana.
Sehingga banyak sejumlah bukti bukti yang sudah disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat, dalam persidangan. Namun, keterangan dari saksi tidak dimasukkan oleh Hakim ke dalam berita acara,” ungkap Iksan
Iksan juga menyampaikan, bahwa Hakim dalam melakukan sidang ditempat, kumudian tidak melakukan
mengukur lahan dilokasi. Pihak Hakim PN Sanana hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk memutuskan perkara.
“Hakim tidak ukur, apakah tanah tersebut memiliki luas 150 X 130 persegi ataukah tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara ini.
Untuk itu, kata Iksan, Kami PMII Cabang Kepulauan Sula. Menolak hasil putusan dan akan melakukan kasasi dalam waktu dekat. “kami akan menggandeng pihak tergugat untuk memasukan kasasi,”tindanya [dn]




