BANYUWANGI, beritalima.com – Sebagai upaya prefentif terjadinya penyimpangan penegakan hukum di Banyuwangi, Jawa Timur. Advokat muda Bumi Blambangan menanggapi soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu owner tempat hiburan ‘Mascot’, Agus Iriyanto alias Aik.
Hal itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap Aik, owner Mascot. Stefanus selaku korban merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 522/Pid.B/2019/PN Byw.
Pasalnya, putusan tersebut Aik hanya di vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Bahkan Aik tidak ditahan, padahal rata-rata kasus yang serupa selalu divonis kurungan penjara.
“Oleh PN Banyuwangi kok putusannya masa percobaan ya ?,” kata Nanang Selamet, SH, salah satu Advokat Muda Banyuwangi, pada Kamis (10/10/2019).
Selaku rekan sejawat advokat, Nanang mengatakan, sebagai aparat penegak hukum sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan kuasa hukumnya Stefanus.
Harapan Nanang, selaku advokat menurutnya, ketika mendampingi client, jika ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lainnya baik di tahapan Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan itu semua mengajak bersama sama untuk memantau.
Bahkan, lanjutnya kalau bisa satu sama lain saling menguatkan. Dengan begitu maka harapannya adalah penegakan hukum di Indonesia ini bisa sedikit demi sedikit perlahan lahan akan sesuai dengan cita-cita bangsa.
“Karena itu bukan rahasia lagi mungkin hampir semua tau, bagaimana model model penegakan hukum di tahapan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan cenderung sekali penegakan hukum ini diduga tumpul keatas tajam ke bawah,” ucap Nanang
“Ayolah teman teman advokat sama-sama memantau, mengkritisi ketika ada penyimpangan seperti ini kita manfaatkan ruang-ruang yang disediakan oleh konstitusi untuk melaporkan,” imbuhnya.
Dengan begitu, masih Nanang, masing-masing tahapan penegakan hukum itu, jika kompak bersama masyarakat khususnya rekan ormas di bantu media. maka semua itu akan segera teratasi dan kritikan yang menjadi harapan praktisi
“Kita semua bersatu baik dari advocat sebagai aparat penegak hukum, sebagai penyeimbang untuk memastikan berjalannaya penegakan hukum supaya seimbang,” jelasnya.
Nanang menegaskan agar semua saling pantau memantau. Namun sudut pandang dalam semua kasus agar semua elemen turut mengawasi jika diduga ada penyimpangan.
“Bukan hanya di kasus dugaan penganiayaan ini saja. Tetapi semua kasus sehingga mereka sedikit ngeri ketika kita saling memantau,” pungkasnya
Namun sayangnya Pihak Pengadilan negeri Banyuwangi Masih Belum dapat di mintai komentar terkait hal tersebut.
(bi)