Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK RI, KP3I Laporkan Pimpinan Komisi XI ke MKD

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang digelar Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) melaporkan Pimpinan Komisi XI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait seleksi calon anggota BPK RI 2019-2024 tersebut.

“Kita sudah sampaikan laporan ke MKD,” kata Kabid Hukum KP3I Renhad Pasaribu sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari MKD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Yang diadukan KP3I adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar) selaku Ketua Komisi XI DPR, M Prakosa (PDI Perjuangan), Soepriyatno (Fraksi Gerindra) , Marwan Cik Asan (Fraksi Demokrat) dan Achmad Hafisz Tohir (Fraksi PAN) masing-masing selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR.

KP3I menilai, Komisi XI DPR telah melakukan pelanggaran terhadap UU dalam melakukan seleksi calon anggota BPK beberapa hari lalu yakni UU No: 15/2006 tentang BPK dan Tatib DPR.

“Dalam UU No: 15/2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” kata Renhar didampingi Direktur Eksekutif KP3I Tomu A Pasaribu.

Dengan alasan pelanggaran itu, KP3I mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR ke MKD. KP3I meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili pengaduannya dan memanggil serta memeriksa para teradu.

Lebih dari itu, KP3I meminta MKD untuk membatalkan penetapan 32 nama calon anggota BPK hasil seleksi dan verifikasi administrasi dan mengembalikan proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR melakukan proses seleksi calon anggota BPK dan tanggal 4 Juli 2019 berupa verifikasi administrasi kelengkapan berkas, termasuk makalah dari 62 calon yang masuk. Dari verifikasi administrasi yang menitikberatkan pada penilaian makalah tersebut maka dinyatakan calon yang 32 orang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *