Terkait Staf Kelurahan Yang Sering Bolos, Ini Kata Inspektorat dan Plt Camat Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Inspektorat Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti adanya laporan dugaan indisipliner yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan kenayan Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Tranggono Dibjo Harsono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa, baru-baru ini telah mencatat ada 3 PNS di Kecamatan Tulungagung Kota yang diduga telah melakukan tindakan indisipliner.

“Ada 3 PNS yang melanggar indisipliner yaitu, di Kelurahan Jepun, Tamanan dan Kenayan, namun yang terberat ada di Kelurahan Kenayan bernama Kesit Yudayana,” ungkapnya.

“Jadi, disitu ada tim pemeriksa yang dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), BKPSDM dan dari Inspektorat serta dari unit Kelurahan masing-masing,” ucap Tranggono. Selasa, (23/5/2023).

Tranggono mengatakan, hasil dari pemeriksaan ketiga oknum, masing-masing membuat laporan tergantung bagaimana menurut permintaan dari BKPSDM dan Inspektorat. Semuanya diserahkan pada ketua Tim dalam hal ini adalah Sekcam Kota selaku atasan.

“Jadi, yang mengolah atau menyusun laporannya adalah ketua Timnya. Inspektorat dan BKPSDM diundang semata-mata sebagai narasumber atau bahan pertimbangan Sekcam,” kata Tranggono.

Disinggung terkait sanksi apa yang nantinya yang diterima oleh ketiga oknum PNS tersebut, Tranggono mengungkapkan, ada 1 laporan yang dikategorikan pelanggaran berat yaitu Kesit Yudayana PNS di Kelurahan Kenayan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 25 hari.

“Jadi secara akumulatif, dalam 1 tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan maksimal selama 24 hari, itu terhitung sudah termasuk pelanggaran berat dan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Lanjut Tranggono, untuk sanksi diberlakukan secara berjenjang, dilihat seberapa banyak kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut.

“Sanksi paling berat yang nantinya diberikan kepada pelaku yakni, diberhentikan dari pekerjaan, diturunkan dari jabatannya, atau mungkin bisa diturunkan klas jabatan. misalkan, kalau itu Kasi atau Kabid bisa diturunkan,” lanjutnya.

Pihaknya juga menghimbau, kepada para PNS atau ASN lainnya untuk selalu menjaga amanahnya dengan bekerja yang bersungguh-sungguh dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sekali lagi, kepada para PNS/ASN, tolong disadari saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, mari kita jaga amanah atau kepercayaan yang diberikan. Melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan mematuhi aturan berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kecamatan Tulungagung Kota Hari Prastijo menuturkan bahwa, masalah staff yang indisipliner di Kelurahan Kenayan, pihak kecamatan dalam hal ini camat sudah melakukan penindakan, memberi pembinaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP No 94.

“Staf tersebut, ada struktur tingkat kesalahan dan sanksi yang harus diberikan. Sudah kita panggil serta kita laporkan juga hasil pembinaan kepada Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung,” tutur Yoyok.

“Saya sarankan kepada PNS/ASN, kita itu sudah digaji oleh pemerintah, diberi fasilitas, tunjangan kerja dan lainnya, saya mohon tingkatkan etos kerja terutama tanggung jawab, jangan menuntut haknya saja tetapi kewajibannya juga dilaksanakan,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait