BOGOR, Beritalima.com | Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, belum ada tersangka terkait perkembangan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
Namun, penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait proses swab Habib Rizieq Shihab tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini belum ada tersangka. Namun, kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan Polresta Bogor Kota,” katanya kepada wartawan ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, tim penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan gelar perkara terhadap kasus RS Ummi Bogor saat ini.
“Jadi hasil gelar perkara ini dinaikkan statusnya, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dan selanjutnya tahap penyidik akan kembali meminta dan keterangan saksi dan alat bukti. Setelah itu baru menentukan tersangkanya,” jelasnya.
Hendri mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan satu saksi dari epidemologi.
“Total yang sudah kita periksa ada 25 orang, 24 orang ini merupakan saksi dan satu saksi ahli. Saksi ahli ini dari tim epidemologi,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan dari keterangan penyidikan sampai saat ini sudah mengarah kepada peristiwa pidana.
“Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada saat ini masuk dalam kategori pidana, sesuai pasal yang disangkakan,” paparnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga tim penyidikan akan memanggil kembali para saksi-saksi yang dibutuhkan, dan juga melengkapi alat bukti.
“Selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi dan memperkuat keterangan saksi dan bukti yang ada. Selanjutnya akan menentukan tersangkanya,” ucapnya.
Ketika ditanya, siapa saja nanti yang akan dipanggil, apakah Habib Rizieq Shihab dalam hal ini akan dipanggil juga? Fiuser menjawab akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyelidikan.
“Penyidik nanti lebih tahu, apakah sama dengan kemarin (Saksi yang sudah dipanggil) atau mungkin dipilah lagi mereka. Mengenai MRS (Muhammad Rizieq Shihab) nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa. Saat ini kita belum tahu,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara.
Rusdi/Fredi, Beritalima.com