JAYAPURA, Berita lima.com – Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan saat ini pihaknya telah memeriksa Gubernur Lukas Enembe terkait sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara. Pemeriksaan ini menyusul laporan salah satu paslon bupati yang merasa dirugikan dengan intervensi Gubernur.
“Kami telah memeriksa Gubernur Lukas Enembe untuk mendengarkan keterangan atas laporan salah satu paslon. Sementara kasus ini ditangani penyidik kami di Polda Papua,” ujar Boy, Rabu kemarin.
Kapolda menambahkan meski telah meminta keterangan dari Gubernur, untuk proses selanjutnya termasuk pengumpulan barang bukti akan dibahas tim sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Pilkada.
Kasus Enembe bermula ketika calon Bupati Tolikara Amos Yikwa melaporkan Gubernur kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran dalam PSU di Tolikara bulan Mei lalu. Amos menyebut Gubernur melakukan intervensi kepada massa agar memberikan dukungan kepada kandidat tertentu yang berasal dari Partai Demokrat, sebagaimana dirilis oleh HarianPapua.
Tudingan Amos ini kemudian disanggah Gubernur. Menurut Enembe, kedatangannya tiga hari sebelum PSU pada 14 Mei ke Tolikara bukan sebagai Gubernur Papua namun sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Sehingga pada saat itu mengeluarkan nada kampanye untuk salah satu paslon.
“Saya kan (datang) dengan kapasitas sebagai pimpinan Partai Demokrat. Kemudian Kampung Kanggime di Tolikara itu kampung saya,” kata Enembe Sabtu 03 Juni 2017 lalu.
Sementara itu, menurut Kapolda Papua, pihaknya juga saat ini tengah menangani sengketa PSU lainnya di Tolikara. Dimana kasus lainnya adalah soal Ketua DPRD Tolikara yang dilaporkan membawa kabur logistik PSU.
“Kami akan proses selama 14 hari,” kata Kapolda.