MADIUN, beritalima.com- Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Walikota Madiun, H. Bambang Irianto sebagai tersangka, ketua DPRD Kota Madiun, Istono, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 27 Pebruari 2017.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anak sulung walikota, Ir. Bonie Laksamana. Sayangnya, tak ada statemen apapun dari ‘anak emas’ H. Bambang Irianto, ini. Bonei sendiri, telah dicekal oleh KPK terkait kasus yang menjerat ayahnya.
Untuk diketahui, setelah menetapkan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan anggaran sekitar Rp.76,5 milyar, KPK kembali menjerat ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun ini dengan kasus gratifikasi dan TPPU.
Kasus TPPU ini, uangnya sebagian mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Kota Madiun sebagai ‘angpao’ Lebaran dan Tahun Baru 2015 dan 2016. Namun Ketua DPRD, Istono, yang juga sekretaris Partai Demokrat, mengaku tidak pernah menerima ‘Angpao’ dari walikota. Tapi sebelumnya (Jumat 24/2) beberapa anggota DPRD Kota Madiun, mengaku menerima angpao disaat Tahun Baru dan Lebaran pada tahun 2015 dan 2016.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Andi Raya, mengatakan, seluruh anggota fraksinya, tidak ada yang menerima angpao dari walikota. “Insya Allah Fraksi saya (PDIP) tidak ada yang menerima,” kata Andi Raya, kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Bhara Makota, Polres Madiun Kota, Sabtu 25 Pebruari 2017.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Madiun, Marsidi Rosyid, mengaku, kalangan wakil rakyat selama ini pernah mendapat uang tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan tahun baru dari Walikota. Masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.5 juta. Uang tersebut diterima kalangan dewan pada tahun 2015 dan 2016. Menurutnya lagi, sebelum tahun 2015, para wakil rakyat juga menerima aliran dana. Tapi nilainya berbeda.
Beda dengan pengakuan Endang Suharti, dari Komisi I DPRD Kota Madiun. Dirinya mengaku tidak pernah menerima bingkisan maupun dana hibah dari walikota. Politisi Partai PDI Perjuangan ini menerangkan, THR yang pernah diterimanya selama ini, bersumber dari dana resmi.
Untuk kasus angpao ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari sembilan anggota DPRD Kota Kota Madiun sebesar Rp.370 juta. Masing-masing dari sembilan anggota DPRD, mengembalikan uang antara Rp.22 juta-Rp.70 juta.
Dalam kasus TPPU, KPK jugd telah menyita aset milik Walikota Madiun, H. Bambang Irianto. Diantaranya empat unit mobil mewah, sebidang tanah di Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, dua rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kota Madiun, sebuah rumah di Jalan Sikatan Kota Madiun, Kantor Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun, SPBE di Jalan Gajahmada Kota Madiun, Villa Hijau di Wisata Telaga Sarangan dan sebuah rumah di Kediri, Jawa Timur.
Sebelum menyegel harta tak bergerak, KPK juga telah ‘menguras’ rekening walikota di enam Bank yang ada di Kota Madiun. Yakni di Bank BRI, BNI, BTPN, BTN, Mandiri dan Bank Jatim dengan total nilai sebesar Rp.6 milyar lebih serta USD 84 ribu lebih. (Rohman/Dibyo).
Keterangan Foto, Istono. Foto: Dibyo