JAKARTA, Beritalima.com– Setelah Pemerintah secara resmi mengakui adanya berbagai kesalahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr H Mulyanto meminta Presiden selaku Kepala Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Keputusan tersebut, jelas politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (6/11), dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Ciptaker.
Sejak awal, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Pembangunan dan Industri itu, UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan.
“Jadi, langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajwaban politik kepada rakyat,” tegas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut.
Mulyanto meminta Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowi tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang Pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat harusnya Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.
Dinilai, rangkaian kekeliruan itu terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal UU Cipta Kerja, sebagai omnibus law, ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan karena pandemi Covid-19. “Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” tegas Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menilai Pemerintah harus menuntaskan masalah ini. Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru, sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Dia berpendapat Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan Perppu maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)