Terkait Wacana Amandemen, Sultan Najamudin: DPD RI Minta Kewenangan Pro Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Konstitusi itu hidup serta dinamis, sesuai keinginan zaman sehingga kehidupannya tidak bisa dihalangi atau diberhentikan. Karena itu, konstitusi harus menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi keinginan dari zaman.

Hal itu dikatakan anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema ‘Refleksi Akhir Tahun MPR RI 2019’ bersama Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Karena konstitusi hidup, kata Wakil Ketua DPD RI tersebut, di negara kita sistem penataan institusi atau sistem ketatanegaraan juga harus terus menyesuaikan diri seiring dengan perkembangan.

Sebelum reformasi, lanjut senator dari Provinsi Bengkulu ini, eksekutif terlalu kuat. Setelah reformasi dan dilakukan amandemen, pada fase tersebut legislatif yang kuat. “Jadi, bandulnya itu berubah. Bandul dari eksekutif heavy menjadi legislative heavy,” kata Sultan.

Terkait dengan wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI), ungkap pria kelahiran Anggut, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, pihaknya lebih kepada bagaimana sistem ketatanegaraan dan menata negara betul-betul tepat, sehingga kalau lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah dihadirkan harus mempunyai posisi yang tepat dan seimbang.

Bicara lebih khusus, kata Sultan, DPD itu realistis. Namun, karena anggota MPR itu adalah anggota DPR RI dan anggota DPD RI, tentu ketika mau amandemen, ya pasti melibatkan DPD RI. “Kalau bicara tentang apa yang diinginkan, ya DPD juga pasti minta menjadi bagian yang nanti diberikan peluang kewenangan lembaga ditabah.”

Namun, jangan juga berpikir DPD meminta kewenang dan yang lebih atau DPD itu mau disamakan dengan sistem bikameral di Amerika Serikat yang sangat strong, House of senat, House of kongres.

“Itu sih boleh sebagai rujukan. Tetapi, kita harus betul-betul menyesuaikan. Kalau dulu unikameral, sekarang bikameral, tetapi Bikameral yang tidak juga sama persis dengan AS, ada senat yang kekuasaannya betul-betul kuat. Tidak seperti itu juga, kita menyesuaikan. DPD itu lahir karena keinginan daerah akibat sumbatan dari daerah, munculah lembaga DPD ini.”

Jadi, kalau diminta kewenangan, tentu saja kewenangan yang menyambungkan dengan kepentingan kepentingan daerah dan isu-isu lokal. “Jadi, kita juga tidak berpikir kewenangan yang diminta DPD akan mendelegitimasi atau mengurangi kewenangan DPR. Posisinya tidak semacam itu. Posisi dan fungsi kewenangan itu tidak seimbang,” kata Sultan.

Keterpilihan kami anggota DPD, kata Sultan, kalau di hitung dari suara, dipastikan keterwakilan, keterpilihan atau legitimasi anggota DPD itu lebih tinggi dari sisi suara. “Teman-teman ada yang dapat suara sekian juta. Saya hampir 20 persen lebih dari total DPT.

Nah, ini kan harusnya ekuivalen juga dengan posisi yang memang legitimasinya kuat, dari dapilnya masing-masing. Idealnya harus diberikan kewenangan yang seimbang.

Jadi, kita setuju negara ini harus terus menyesuaikan dengan kondisi zaman. DPD minta kewenangan yang pro daerah,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *