SURABAYA – beritalima.com, Penundaan eksekusi obyek sengketa di Jalan Teluk Bone Selatan No 12 yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai permohonan eksekusi putusan serta- merta No. 161/Pdt /PT.SBY tanggal 8 Juni 2018 jo. Putusan PN Surabaya: No.304/Pdt.G/2007/PN.SBY dan tanggal 09 Juli 2009, juga No.00190/LAKR/PDT/EKS/X/2011 dinilai telah menciderai keadilan hukum.
Itu ditegaskan Nanang Yoedarto M.Div. M.Th melalui Kuasa Hukum Louren Sedubun SH. MH
“Sampai detik ini putusan berkekuatan hukum tersebut belum dilaksanakan secara patut oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga penundahan eksekusi harus tertunda selama bertahun-tahun,” tegas Laurens di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/10/2018).
Laurens, kuasa hukum dari Nanang Yoedarto menandaskan bahwa Nanang adalah pemohon yang sah berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Klien kami selaku pemohon yang sah sudah mendaftarkan permohonan eksekusi ke PN Surabaya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti sedikitpun oleh Pihak PN, Ada apa ini, ?,” ungkap Laurens.
Kedatangan Pria asal Maluku Tenggara ini, ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Surabaya, untuk menagih janji pihak PN Surabaya, yang sampai detik ini belum melaksanakan eksekusi pengesongan gedung Gereja di Jalan Teluk Bone Selatan No 12 Surabaya tersebut.
“Eksekusi itu sudah tertunda cukup lama, yakni 7 tahun. Tertundanya eksekusi pengesongan ini bisa saja ada unsur kesengajaan yang coba ditimbulkan oleh Panitera eksekusi dengan pihak tereksekusi untuk mengulur-ulur waktu,” papar Laurens geram.
Kendati geram Lourens Sedubun, tetap berharap semoga Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya dapat melaksanakan eksekusi atas Gedung Gereja, yang masih ditempat tereksekusi tersebut.
“Putusan eksekusi Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap a quo dilakukan Aanmaning pada tahun 2012 sesuai relaas panggilan kepada para Termohon eksekusi No. 77/Eks/2011/PN. SBY jo. No.304/Pdt.G/2007/PN.SBY tanggal 27 September 2012, ternyata ada perlawanan dari termohon eksekusi sesuai daftar No. 823/Pdt.PW L/2012/PN.SBY,” terang Lourens Sedubun.
Ditambahkan Louren, relaas panggilan saat itu, tanpa ada penetapan penundaan. Pasalnya Kuasa Hukum Pemohon eksekusi diberitahukan lewat Kepaniteraan bagian eksekusi. Sehingga pemberitahuan Panitera secara dadakan.
“Tiba-tiba Panitera memberitahu bahwa ada Perlawanan. Jadi ditunda dulu eksekusi pengesongan sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas perlawanan eksekusi a quo. Sedangkan yang sebenarnya pihak PN Surabaya semestinya menolak, dan menjalankan eksekusi pengesongan,” tegasnya.
Perlu diketahui. Dalam amar putusan yang perlu dilaksanakan Temohon Eksekusi disebut. Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.161/Pdt/PT.SBY tangga 09 Juni 2009 yang secara lengkap, mengadili dan menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya. Dan meminta pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan eksekusi pengesongan di Gedung Gereja di jalan Teluk Bone Selatan No.12 Surabaya, sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini. (Han)