Jakarta, beritalima.com|- Nama Nancy Fidelia Fatima (40) kembali mencuat ke ruang publik. Sosok ibu dengan dua anak gadis kembar ini sempat mengundang simpati setelah mengaku sebagai korban penipuan menjelang akhir tahun. Namun perkembangan terbaru justru Nancy menjadi terlapor dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Nancy kena dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP, sebagaimana tercantum laporan polisi LP/B/213/XII/2025/SPKT. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian cek palsu dalam transaksi pembelian aset rumah pada 2024, dengan korban berinisial IN (42).
Dah informasi yang dihimpun, korban IN berniat membeli sebuah rumah di wilayah Jakarta Timur untuk tempat tinggal anaknya. Dalam prosesnya, Nancy berperan sebagai broker dan menawarkan aset dimaksud. Namun belakangan terungkap, Nancy diduga tak memiliki kuasa, PPJB (pengikatan perjanjian jual beli), maupun kewenangan hukum dari pemilik sah aset tersebut.
Meski demikian, transaksi tetap berjala. Nancy meyakinkan korban dengan menyerahkan cek bernilai sama dengan harga aset, sambil menjanjikan proses PPJB hingga sertifikat akan segera dilakukan balik nama. Dugaan niat jahat mencuat ketika korban mulai mencurigai legalitas transaksi dan mencoba mencairkan cek tersebut.
Alih-alih dapat dicairkan, cek tersebut dinyatakan palsu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa transaksi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi menjerumuskan korban pada kerugian besar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Seluruh saksi diketahui telah diperiksa oleh penyidik, dan proses hukum tinggal menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor Nancy Fidelia Fatima untuk menentukan langkah lanjutan.
Namun, proses penegakan hukum justru menghadapi kendala. Berdasarkan informasi yang diterima media, Nancy disebut telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Bahkan, saat seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cilandak, Jakarta (15/1), terlapor kembali tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya.
Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terlapor dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum pun diharapkan bertindak tegas agar perkara ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok jual beli properti masih kerap terjadi, bahkan dilakukan oleh pihak yang mampu membangun citra sebagai korban. Publik diimbau untuk selalu waspada.
Jurnalis: rendy/abri








