Terkesan Tertutup APBDes, Kapala Dinas BPMD Kepsul Diduga Melanggar UU No 6 Tahun 2014

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima,com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abdul Fataha Umasangaji melarang Kepala Desa agar dokumen terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut jangan diberikan ke masyarakat.

Hal ini dikatakan Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole bahwa RKPDes dan APBDes adalah produk bersama sehingga masing – masing pihak tidak saling merahasiakan.

”BPD dan Pemdes membahas bersama RKP dan APBDes dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam Perdes sebagai produk hukum. Jadi produk bersama yang juga tentunya dokumennya diketahui bersama, ”ucap Armin

Selanjutnya, Kata Armin, jika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini tidak mau kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula membuka akses bagi lembaga BPD terhadap RKPDes dan APBDes, berarti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepsul, Abdul Fataha Umasangaji
telah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.

”Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus (melanggar) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Armin kepada beritaLima, com, Selasa (28/1/2020)

Armin juga mengutarakan, Kepala Dinas DPMD di duga melanggar dan segera di proses sesuai dengan Undang – Undang yang belaku di NKRI, ”tukas Armin.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abdul Fataha Umasangaji saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, namun belum sempat di balas, hingga berita ini ditayangkan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait