MOJOKERTO, Beritalima.com- Setelah sebelumnya ada sekitar 28 pejabat dan kepala OPD dan Mantan Kepala OPD yang telah pensiun yang di mintai keterangan terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, S.E, (MKP) oleh Penyidik KPK di Mapolreta Mojokerto
Dan hari ini, Sejumlah Kepala OPD dan Camat serta puluhan bekas kepala UPTD dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto yang memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut, dari pantauan media mantan kepala UPTD yang hadir di ruang Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto.Kamis (26/8/2021) yaitu, Poniman mantan kepala UPTD Jatirejo, Subakir mantan kepala UPTD Kutorejo dan Titik mantan kepala UPTD Mojosari
Selesai pemeriksaan, Titik mantan kepala UPTD Mojosari ketika di wawancarai wartawan menyampaikan, dirinya sebagai pengepul uang dari hasil jual beli jabatan dari para Kepala Sekolah tingkat dasar untuk wilayah Mojosari dari tahun 2014 sampai 2017
“Saya ditanyai terkait seputaran jual beli jabatan kepala sekolah dasar tahun 2014 sampai 2017 di wilayah UPTD Mojosari” ucapnya
Lebih lanjut dirinya menerangkan, Saat itu harga jabatan untuk kepala sekolah dasar di bandrol antara Rp.25 juta hingga Rp.35 juta tergantung grid sekolahan tersebut, ia juga mengatakan uang hasil dari para kepala sekolah ia serahkan ke bu Eny Kasi Ketenagaan Bidang Kepegawaian dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, yang saat itu Kabidnya pak Tulus dan Kadis Pendidikanya pak Yoko Priyono Msi.
“Uang itu saya serahkan ke bu Eny namun bu Eny ngak mau menerima, dan menyuruh agar uangnya di taruh ke brankas, ya itu saya taruh di brankas,” jlentrehnya
Seperti telah diberitakan, KPK RI telah menetapkan MKP pada 18 Desember 2018 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MKP dikenai pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 201p tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.
MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK RI sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
KPK RI juga mencatat, eks Bupati Mojokerto itu juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jet ski sebanyak lima unit.(Kar)