Terlalu Ganas Bersetubuh, Siswi SMP Masuk RS, Siswa SMA Dipenjara

  • Whatsapp

Manado – Hubungan badan siswi SMP dan siswa SMA di kamar kost berbuah petaka. Setelah berhubungan badan, siswi SMP masuk rumah sakit, sedangkan siswa SMA masuk penjara.

Kejadian itu dialami Melati (nama samaran) dengan kekasihnya GP alias Endi (17). Melati yang masih berusia 13 tahun mengalami pendarahan setelah berhubungan badan dengan kekasihnya Endi.

Warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang kini masih duduk di bangku kelas II SMP ini, harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku yang masih tercatat sebagai siswa SMA Kelas II, kemudian diamankan aparat kepolisian di kediamannya. Siswa SMA itu langsung dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Informasi yang dikutp dari media lokal setempat, korban dan pelaku kenalan sejak beberapa bulan yang lalu melalui media sosial (medsos) Facebook. Berawal dari saling like status, keduanya akhirnya resmi pacaran 2 bulan 15 hari.

“Kami pacaran sudah dua bulan lebih. Selama pacaran, kami sudah lima kali bertemu,” ujar Melati.

Nah, pada Rabu (30/3) siang, Melati dan Endi bertemu di Terminal Malalayang. Dari tempat tersebut, Endi membawa Melati ke salah satu rumah kos di kompleks terminal.

Di rumah kost teman Endi itulah, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, Melati sempat menolak, namun rayuan gombal Endi membuat Melati luluh.

Akhirnya, Endi sukses menjebol perawan Melati. Rupanya, Endi terlalu ganas menindih Melati yang masih perawan, sehingga selaput darahnya robek dan mengalami pendarahan.

Kasus tersebut terungkap ketika Melati pulang ke rumahnya. Orang tua Melati curiga melihat anaknya yang terus meringis kesakitan di dalam kamar. Setelah diperiksa, ternyata korban mengalami pendarahan.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Manado malam harinya. Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.

(pjs)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *