JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda pada PT Morula Indonesia sebesar Rp10 miliar atas notifikasi (keterlambatan dalam pemberitahuan) transaksi akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi yang diketuai Mohammad Reza dengan Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan pada Senin (30/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar hampir Rp39 miliar.
PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta, dan Tangerang Selatan.
Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 25 April 2022. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi. Sehingga, PT Morula Indonesia harusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 28 Juli 2022.
Namun, PT Morula Indonesia baru menyampaikan notifikasi ke KPPU pada 13 Oktober 2022, sehingga dinyatakan terlambat notifikasi 54 hari kerja.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutus PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57
Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar.
Sanksi denda itu harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Gan)
Teks Foto: Sedang Majelis Komisi di Kantor KPPU Jakarta.