JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 miliar akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham, Senin (11/11/2024) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021.
PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.
Dalam proses persidangan diungkapkan, PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi, yaitu pada 14 April 2021 sebanyak 79,33% atau setara 23.800 lembar saham, dan pada 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham. Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki Terlapor sebanyak 85% atau 25.500 lembar saham.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Dan dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 14 Juli 2021.
Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak lebih dari 149 hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar.
Sanksi denda fdddharus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis Momisi atas Perkara Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham, Senin (11/11/2024) di Kantor KPPU.