JAKARTA, beritalima.com|Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd (LDC) sebesar Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza dalam sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (11/8/2025).
Majelis Komisi menyatakan, LDC didiga telah melakukan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd.
Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan LDC atas Emerald Grain pada tahun 2022. LDC dinilai terlambat 9 hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya menyatakan, LDC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Menghukum LDC membayar denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.
Memerintahkan LDC untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.
Dan, memerintahkan LDC melaksanakan amar putusan tersebut maksimal 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024, menjatuhi LDC denda Rp5 miliar.

