Terlambat Beritahu Pengambilan Saham, PT ITM Bhinneka Power Disidang KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilan Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 pada Kamis (26/2/2026) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power atas saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023, sebanyak 65% saham dengan nilai akuisisi Rp6.500.000.000,-.

PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, sementara core business PT ITM Bhinneka Power yakni pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan peraturan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Sesuai ketentuan tersebut, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat 2 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 selama 3 hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin (9/3/2026) dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas Perkara Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilan Saham di Kantor KPPU Jakarta.

beritalima.com

Pos terkait