SURABAYA – beritalima.com, Conny Hardipriyanto SH, mantan koordinator buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya dua, tahun 2008 sampai 2019, dihadirkan Jaksa Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah dengan terdakwa Sugeng.
Dalam sidang saksi Conny mengatakan sebagai koordinator buku tanah tugasnya antara lain melakukan pengecekan sertifikat, membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), menandatangani permohonan cheking.
“Terus melayani permintaan blokir,” ujarnya di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Kamis (1/8/2024).
Saksi Conny mengatakan, semasa bekerja sebagai koordinator buku tanah di BPN dua Surabaya, dia di tahun 2017 pernah menerima pengajuan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 71 Tahun 1978 kelurahan Kalijudan atas nama Atminah dari yayasan pendidikan tanggal 12 Maret 2010 dan dari Doktor Udin SH tanggal 17 April 2017.
“Juga dari Pak Doktor Udin, selaku pengurus Bratang Binangun,” katanya di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Kamis (1/8/2024).
Ditanya oleh Jaksa, apakah Notaris Yudara juga mengajukan permohonan pemblokiran terkait SHM Nomer 71,? Saksi menjawab tidak pernah.
“Setahu saya tidak pernah. Tidak tahu kalau sebelum saya. Hanya ada surat keterangan hilang,” jawab saksi.
Ditanya oleh Jaksa, apakah ada permohonan Cheking SHM nomor 71 dari Notaris Agatha? Saksi Conny menjawab tidak ada.
“Tidak ada,” jawab saksi.
Ditanya oleh Jaksa, apakah ada permohonan pembukaan blokir dari Doktor Udin atau dari Notaris Agatha untuk SHM Nomor 71 atas nama Atminah?
“Sampai saya tidak lagi di BPN tahun 2019 itu posisinya masih terblokir,” tandas saksi.
Pada saat saksi masih menjabat, apakah ada permohonan cheking terhadap SHM Nomer 71 dari Notaris Agatha,? Desak Jaksa Kejati Jatim Farida.
“Tidak pernah ada,” jawab saksi.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apa bisa doktor Udin mengajukan permohonan blokir sebab SHM Nomer 71 masih atas nama Atminah? Padahal Doktor Udin tidak ada jual beli dengan Atminah.
“Permohonan blokir dari Doktor Udin bisa kami terima karena sudah memenuhi persyaratan yaitu adanya hubungan hukum antara pemohon dengan obyek yang diajukan blokir. Waktu Doktor Udin juga melampirkan surat dari Pemkot berupa tukar guling Bratang Binangun, dan Doktor Udin sebagai ketuanya,” jawab saksi Conny.
Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, berapa lama jangka waktu blokir berakhir?
“Selama ada hubungan hukum akan terus melekat sampai ada putusan Incraht, kalau tidak ada hubungan hukum yang satu bulan,” jawab saksi.
Bagaimana dengan permohonan blokir yang diajukan oleh penjual, tapi kuasanya dibawah tangan? kejar majelis hakim.
“Kalau ada kuasa dari penjual tapi dibawah tangan hanya berlaku satu bulan saja, atau 30 hari,” jawab saksi Conny.
Ditanya oleh hakim anggota, ceritanya bagaimana SHM nomer 71 ini sampai ada permasalahan hukum?
“Kalau dilihat dari warkah, sejak penerbitan sampai kehilangan tidak terjadi perubahan sama sekali,” jawab saksi Conny.
Sementara dari Notaris Agatha Henny Asmana yang keteranganya dibacakan oleh Jaksa Kejati Jatim Farida Harini, membenarkan bahwa terdakwa Sugeng pada tanggal 7 Oktober 2014 pernah menjual tanah seluas 4.145 meter Persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka.
Pada 6 Oktober 2014 di jalan Kusuma Bangsa nomer 144 Surabaya saudara Zakaria alias Agil dan terdakwa Sugeng menunjukan SHM asli nomer 71 dan KTP dari para ahli waris dan saudara Ong Hengky dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka. Selanjutnya SHM asli nomer 71 diserahkan oleh Zakaria untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka.
Bahwa terhadap SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, saksi Notaris Agatha Henny tidak pernah melakukan pengecekan lokasi tanah, karena tidak mempunyai kewajiban cek lokasi tanahnya maupun cek SHMnya di BPN kota Surabaya Dua.
Pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014, pukul 12.00 Wib di kantor Notaris Agatha Henny jalan Kusuma Bangsa nomer 144 Surabaya, terdakwa Sugeng dan tidak saudara Ong Hengky setelah memeriksa dan mendengar pembacaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka, selanjutnya terdakwa Sugeng diberi uang tunai sebesar Rp.150.000.000 oleh Ong Hengky.
Notaris Agatha Henny menyatakan tidak benar isi dari Akta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 7 Oktober 2017 antara Sugeng dengan Ong Hengky karena pihak penjual tidak menjelaskan hal yang sebenarnya kepada pembeli.
Asli SHM nomer 71 kelurahan Kalijudan akan dilakukan cheking di BPN Surabaya oleh Notaris Agatha Henny, akan tetapi para ahli waris tidak menyetujui karena hanya dibayar uang muka saja. Sehingga asli SHM nomer 71 Kelurahan Kalijudan tidak dilakukan cheking tetapi terlanjur telah tertulis pada Aktanya bahwa SHM nomer 71 sudah dilakukan cheking atau pengecekan. (Han)