Terlapor Perkara Terkait Rahasia Perusahaan PT CKI Tolak LDP

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Para Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam Sidang Majelis yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada Senin (19/08/2024), menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

Penolakan LDP Perkara terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (CKI) itu disampaikan Kuasa Hukum para Terlapor dalam Sidang Majelis saat Penyampaian Tanggapan atas LDP yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang sebelumnya.

Dengan adanya tanggapan dari Kuasa Hukum para Terlapor tersebut, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT CKI yang dilakukan oleh 3 Terlapor.

Ketiga Terlapor, Terlapor I PT Maruka Indonesia, Terlapor II Hiroo Yoshida, dan Terlapor III PT Unique Solution Indonesia.

Disebutkan, Terlapor II merupakan mantan karyawan PT CKI. Setelah berhenti dari PT CKI, Terlapor II lalu bekerja dan menjabat sebagai direksi perusahaan Terlapor III.

Dalam paparan LDP sebelumnya, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT CKI untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.

Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT CKI. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur.

Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT CKI berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT CKI yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan PT CKI terdampak.

Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan tersebut, PT CKI ditafsir menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.

Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 dengan Agenda Penyerahan dan Pemeriksaan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen dari Terlapor. (Gan)

Teks Foto: Kuasa Hukum para Terlapor dalam Sidang Majelis di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (19/08/2024), menolak LDP Investigator KPPU.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait