SURABAYA – beritalima.com, Subdit I Direskrimum Polda Jatim melakukan penjemputan paksa terhadap pasangan suami istri (pasutri) Chandra Gondokusumo dan Inggrid, Rabu (8/1/2020).
Penjemputan yang dilakukan di samping gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut dilakukan setelah pasutri tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan polisi untuk dimintai keteragan sebagai terlapor pada kasus penipuan dan penggelapan senilai 8,5 miliar yang dilaporkan oleh Sri Sundarsi sesuai LPB/605/VII/2019/UM/Jatim, bertanggal Juli 2019.
“Saya minta anda koperatif, ini demi penegakan hukum, pihak kami hanya minta anda waktu sebentar saja ikut kami kekantor untuk diperiksa. kalau anda keberatan silahkan hubungi pengacara anda,” kata salah satu anggota subdit I polda jatim mendatangi mobil Toyota Avanza warna silver Nopol L 1427 CW, yang diparkir di samping gedung PN Surabaya. Rabu, (8/1/2020) pukul 13.15 WIB.
Mendapati desakan seperti itu, Chandra Gondokusumo tetap tidak mau keluar dari mobil yang ditumpanginya. Candra dan Inggrid hanya berdiam diri di dalam mobilnya sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
“Ang mariani yang bawah uangnya, bukan saya Pak,” kata Ingrid menjawab desakan petugas.
Diketahui, dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara 755/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 26 Jul. 2019, Chandra Gondokusumo menggugat Sri Sundarsih (UD. Solindo Tama) Ang Mariani dan Notaris Choiriyah.
Sebab, mereka tidak melakukan pembayaran jual-beli objek tanah dan bangunan Gudang di Wisma Tropodo 1, Kecamatan Sedari, Kabupaten Sidoarjo seluas 1445 meterpersegi. (Han)