Palangkaraya, beritalima.com| – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Tersangka UI (Ujang Iskandar) selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada 2009.
Sebelumnya, Tersangka UI telah diamankan oleh Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi Inovasi) Kejaksaan Agung karena mangkir saat dipanggil sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Lalu, UI diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana korupsinya. Kasus UI terkait kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airline terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas yang berjalan satu tahun.
UI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024. Pasal yang disangkakan kepada UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1).
Jurnalis: Rendy/Abri