Terlibat Kasus Mobil Goyang di Sampang, Suami Tersangka Lapor ke BKPSDM

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Kasus mobil bergoyang yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Sampang Madura terus bergulir, setelah sebelumnya pelaku dijerat dengan undang-undang perselingkuhan dan menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Kini melalui kuasa hukumnya Hairuddin yang merupakan pelapor kasus pidana mesum di muka umum (mobil goyang) yang tidak lain suami dari tersangka IR mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (22/7/2021).

Hal itu dilakukan sebagai pengaduan atau pelaporan sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan oleh pemerintah daerah kepada IR yang berprofesi sebagai ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus mengatakan bahwa, kedatangannya ke BKPSDM untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR yang telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu, “Jadi kedatangan kami kali ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami,” ujarnya.

Selanjutnya ia menambahkan, alasan pelaporan ini dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin. Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencindrasi ASN di Kabupaten Sampang.

Untuk itu, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN, “Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng Kabupaten Sampang,” harapnya.

Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR. Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.

“Termasuk analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14,” tuturnya.

“Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan instrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah,” imbuhnya.

Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi itu tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan berakhir.

“Setelah IR keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” pungkasnya.(FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait