Jakarta, beritalima.com| – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tangkap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) Rudi Suparmono (RS).
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, dimana ditemukan indikasi kuat proses pembebasan tersebut karena ketiga hakim bersama RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat beberapa kali bertemu dengan RS dibantu oleh tersangka lainnya ZR. Lalu menentukan para hakim yang akan menyidangkan Ronad Tannur. Setelah disepakati, Lisa Rachmat memberitahu ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara anaknya.
Lalu pada 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada salah satu hakim. Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada hakim lainnya.:
Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.
Selama kasus Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum anaknya sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Lisa Rachmat telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.
Ketika rumah Lisa Rachmat digeladah di Rungkut, Surabaya, ditemukan amplop yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”. Uang tersebut diduga keras diberikan Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Total barang bukti uang ditemukan di rumah RS sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Jurnalis: Rendy/Abri