Terlibat Korupsi Hibah, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas tahun 2016.

“Sesuai dengan komitmen kami yang akan menuntaskan penyidikan, hari ini kami menahan D yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016,” terang Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Dijelaskan Rachmad, Penahanan Darmawan ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus, berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari tersangka sebelumnya, yakni Agus Setiawan Tjong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya.

“Modusnya, D ini menampung sebanyak 80 proposal jasmas dari para Ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,” jelasnya.

Darmawan, masih kata Rachmad akan menjadi penghuni baru di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Wakil Ketua DPRD Surabaya itu akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Dia kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada pengembangan tersangka lain dalam kasus ini, Rachmad mengaku masih mendalami peran dari empat anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjani dan Syaiful Aidy.

“Yang pasti kami tetap berkomitmen, dan perannya masih kami dalami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Darmawan ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Darmawan diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini dalam proses penuntutan) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi crome, meja dan sound system melalui program jasmas, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Dari pantauan, Darmawan tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar Pukul 09.00 untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun sekitar Pukul 13.05, Penyidik merubah status Darmawan dari saksi menjadi tersangka. Dan sekitar pukul 15.20, Penyidik resmi menahan Darmawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *