Sekitar pukul 12.10 WIB, Nasir langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Sarang Elang Baturaja.
Panahanan Nasir terkait kasus dugaan korupsi pembangunan talud penanggulangan tanah longsor di desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, pembangunan talud tersebut dengan sumber dana dari APBD OKU Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp.267.804.000,00, pembangunan Talud ditemukan kerugian negara Sebesar Rp.87.871.018,33
saat itu Nasir selaku PPK kegiatan.
Kajari Kabupaten OKU, Sugeng Sumarno, SH mengakui bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap M.Nasir setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, sehingga ditemukan buktiĀ kuat untuk melakukan penahanan.
” Kami berhati-hati karena menyangkut hidup orang setelah yakin ada bukti yang kuat langsung kami tahan,” jelas Kajari.
Atas perbuatan tersebut, M. Nasir melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2, 3 dan 9 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ariyan)