BONDOWOSO, beritalima.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan dua tenaga kesehatan Puskesmas Botolinggo yaitu Dokter Gigi, Tony Bagus Budi Prasojo, dan Bidan Sutarti.
Keduanya dijebloskan ke lapas IIB Bondowoso atas kasus korupsi pemotongan Jaspel Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 hingga 2017, pada, Kamis (25/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining pada awak media, mengatakan, penahanan kembali ini dilakukan karena Kejari Bondowoso mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri yang memutuskan kedua tersangka selama 1 tahun, 1 bulan.
Karena pengajuan kasasi itulah, Kejari Bondowoso melakukan penahanan lagi atas perintah Hakim Mahkamah Agung (MA).
“Kan ini tahanan kota, tapi diperpanjang karena putusannya tak sesuai harapan kita. Maka kita melakukan kasasi. Belum vonis, ini tahap penahanan MA,” ungkapnya.
Diterangkan Unaisi, bahwa mereka merupakan terdakwa kasus korupsi pembelanjaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jaspel kesehatan. Yakni dengan cara pemotongan jasa pelayanan pegawai Puskesmas Botolinggo tahun 2015 hingga tahun 2017.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 474 juta dan keduanya tidak mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (*/Rois)