KANGEAN SUMENEP, beritaLima – Empat (4) pemuda berinisial NH (25), warga Desa Sawah Sumur, MS warga Desa Angon-Angon, MNdan SR warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa ditangkap polisi karena kedapatan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Tertangkapnya empat (4) pemuda ini berawal dari penangkapan terhadap NH oleh Polsek Kangayan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agus Sugito di jalan PUD Dusun Bantilan, Desa Daandung Kecamatan Kangayan.
Pertama petugas dari Polsek Kangayan menangkap NH, sebab dari informasi masyarakat selama ini NH sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan dari tangan NH petugas mengamankan 0,80 gram yang disimpan dalam saku celananya dengan ditaruh dalam bungkus rokok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (11/8/2017).
Dalam pemeriksaan, MN mengakau jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari MR warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MN dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut, tidak lama kemudian MR mengutus SR untuk mengantarkan sabu-sabu ke rumah MN.
“Setelah SR tiba, petugas langsung menangkapnya dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu,” tandasnya.
Didepan petugas, SR mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan diberi upah Rp 50 ribu dari MR. Mendengar pengakuan tersebut, petugas dari Polsek Kangayan langsung melakukan penggrebekan ke rumah MR, akan tetapi saat petugas tiba di rumah MR, ternyata tersangka MR sudah melarikan diri.
“Saat petugas tiba di rumah MR, ternyata MR sudah melarikan diri, dan petugas terus melakukan pengejaran terhadap tersangka MR,” tukasnya.
Akibat perbuatannya ke empat (4) tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangayan, dan bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 (1) UU Nomor 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini,” pungkas AKP. Suwardi.
(An/ Fach)