SUMENEP, beritalima.com- Polsek Kangean kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka BBH (pr) 42th salah seorang warga dusun Kalowang desa Kalikatak kecamatan Arjasa.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di dusun Kalowang desa Kalikatak kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Kamis, 26 April 2018 sekira pukul 17.25 wib,” ungkap Kapolsek Arjasa Iptu Karsono SH kepada beritalima.com, Kamis 26/04.
Menurutnya kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu .Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.
” Setelah melakukan penyelidikan kami langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan pada tangan kanan tersangka berupa 5 poket sabu ” tambah Karsono.
Kepada petugas lanjut Karsono, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari menyuruh anak yang bernama RHN warga desa Sambakati kecamatan Arjasa. ” RHN sendiri sekarang sedang dalam pencarian petugas,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 1 buah hp merk Nokia warna putih, 5 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu sabu, sebuah sedotan plastik yang diduga sebagai alat sendok, 2 buah sedotan plastik warna putih, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman vitamin, sebuah korek api gas dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah. (Fach)